Hasil Audit, Kasus Korupsi LPD Anturan Rugikan Negara Rp 151 M

Hasil Audit, Kasus Korupsi LPD Anturan Rugikan Negara Rp 151 M

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 13 Apr 2022 21:01 WIB
Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Ngurah Jayalantara
Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Ngurah Jayalantara (Foto: istimewa)
Buleleng -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng hingga saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan yang menyeret tersangka Ketua LPD Adat Anturan atas nama Nyoman Arta Wirawan.

Saat ini, proses penyidikan masih didalami oleh Penyidik Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng.

Berdasarkan informasi yang diterima detikbali, penyidik Kejari Buleleng saat ini telah mengantongi hasil audit dari Inspektorat Buleleng berkaitan dengan pengelolaan LPD Adat Anturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang mana dari hasil tersebut diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 151 miliar yang bersumber dari pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik Kejari Buleleng sesuai dengan hasil audit yang diterima dari Inspektorat Buleleng sekitar dua minggu yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Dari penyidik Kejari Buleleng juga melakukan perhitungan sementara. Ditemukan ada selisih dana sekitar Rp 137 miliar lebih dari pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan sejak tahun 2019 lalu yang terindikasi sebagai kerugian negara" Ujar Jayalantara, Rabu (13/4/2022).

Lanjut Jayalantara, dengan sudah diturunkannya hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dan hasil perhitungannya sesuai, maka langkah selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli dari BPKP untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga penyidik dapat secepatnya mengambil langkah penanganan terhadap kasus ini.

Selain itu, terdapat sejumlah dokumen pengelolaan keuangan LPD Anturan yang merupakan aset LPD Anturan, tetapi dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Beberapa dokumen tersebut berupa bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling dan beberapa dokumen lainnya.

"Saat ini kami masih menunggu ahli dari BPKP Makassar untuk melakukan proses penanganan kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan, yang direncanakan akan didatangkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara" Imbuhnya.

Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka, Agung Jayalantara membenarkan pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan.

"Soal penahanan (tersangka Arta Wirawan), tunggu hasil (penyidikan) karena kewenangan (penahanan terhadap tersangka) ada di penyidik. Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut" tukasnya.




(kws/kws)

Hide Ads