Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam aksi tiga pria yang menyiksa dan membakar hidup-hidup seekor burung hantu. Ketiga warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, itu sempat mengunggah aksi tak terpuji itu ke media sosial hingga viral.
Polisi telah menangkap ketiga pria tersebut. Mereka berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25).
"Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan. BBKSDA NTT menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut," kata Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BBKSDA NTT sedang melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis burung tersebut. Namun, Adhi menegaskan bahwa terdapat burung hantu jenis Celepuk Flores (Otus alfredi) di NTT. Statusnya dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
"Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya," tegas Adhi.
Terlepas dari status perlindungannya, Adhi berujar, tindakan menyakiti dan melakukan kekerasan terhadap satwa merupakan perbuatan yang tidak mencerminkan sikap menghargai makhluk hidup. Tindakan tersebut tidak sejalan dengan upaya membangun hubungan yang harmonis antara manusia dan alam.
"Satwa liar merupakan bagian penting dari ekosistem. Keberadaan setiap jenis satwa memiliki fungsi ekologis yang saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan lingkungan," tegas Adhi.
"BBKSDA NTT mengapresiasi langkah Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat yang telah menangkap tiga terduga pelaku tersebut. BBKSDA NTT akan berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus penganiayaan burung hantu ini," imbuhnya.
Penyiksaan dan pembakaran burung hantu itu dilakukan di sekitar Kampung Bajak pada 8 Agustus lalu. Aksi mereka viral di media sosial hingga menuai kecaman dari warganet.
Tiga orang yang terlibat aksi keji terhadap binatang itu telah ditangkap polisi, Selasa (11/8). Dalam menjalankan aksinya, GJ berperan sebagai eksekutor penangkapan dan pemukulan burung hantu.
Adapun, SB berperan sebagai perekam video dan mengunggahnya ke akun media sosialnya. Sementara VJ menjadi eksekutor pembakaran burung hantu tersebut.
Peristiwa itu bermula saat GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ lantas memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut dan membawanya ke depan kios. Saat itulah mereka membakar hidup-hidup burung hantu itu.
Tak berhenti di situ, VJ kemudian menyulut api dan membakar burung hantu yang masih dalam kondisi bernyawa hingga hangus menjadi abu. Selama aksi penganiayaan dan pembakaran berlangsung, SB memegang ponsel untuk merekam seluruh adegan tersebut.
SB mengunggah video pembakaran burung hantu itu ke akun media sosial pada 8 Agustus. Unggahan di akun Facebook Lenggeleongwasedeko itu kemudian viral dan diunggah ulang oleh sejumlah akun medsos.
Motif para pelaku dipengaruhi kepercayaan mistis lokal. Masyarakat setempat meyakini bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk. Burung hantu itu dipercaya simbol ilmu hitam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam," ungkap Lufthi.
(iws/iws)