Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat (Lobar), Nurul Adha, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Nurul Adha itu diduga kuat berkaitan dengan kasus Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Nurul Adha menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (13/8/2026). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengangguk ketika disinggung awak media perihal kedatangannya terkait pemeriksaan kasus yang menjerat LAZ.
"Biasalah dimintai keterangan," kata Nurul Adha singkat sembari berlalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikBali berusaha mengonfirmasi Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, terkait pemeriksaan Nurul Adha tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Budi Prasetyo belum merespons.
Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB, Temmy Pratama, membenarkan adanya peminjaman ruangan dari pihak KPK. Namun, Temmy tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
"Jadi, yang bisa kami infokan, minggu lalu ada surat masuk dari KPK terkait peminjaman ruangan. Rencana kami berikan sampai hari Rabu minggu depan," ungkap Temmy.
"Mengenai substansi tidak diinfokan ke kami. Kami hanya menyediakan ruangan saja. Pemeriksaan saksi kami tidak diinfokan," imbuhnya.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7). Sebanyak 19 orang diamankan saat OTT tersebut. Namun, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
LAZ diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pool bucket proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang tender. KPK menduga persyaratan lelang sudah diatur sedemikian rupa agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.
Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar dan rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar. Kedua proyek itu menjadikan Taman Kota Giri Menang sebagai salah satu pekerjaan yang masuk dalam konstruksi perkara KPK.