Tim hukum warga adat Banjar Juwuk Legi, Baturiti, Tabanan, Bali, menyoroti dugaan keterlibatan pihak dari luar desa dalam kasus tewasnya maling ayam di wilayah tersebut. Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima warga Juwuk Legi sebagai tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya pria pencuri ayam berinisial KD.
Perwakilan tim hukum warga terdiri dari sejumlah advokat, di antaranya Nyoman Agung Sariawan dan Gede Sumarjaya. Mereka mengaku menemukan keterangan yang menyatakan bahwa ada pihak luar yang turut menghajar KD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan keterangan dari dua orang bahwa selain masyarakat Juwuk Legi yang mengamankan dan melumpuhkan pelaku, ada masyarakat lain di luar Juwuk Legi yang diduga melakukan kekerasan," kata Sumarjaya saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (13/8/2026).
Sumarjaya menilai keberadaan pihak luar itu menjadi pertanyaan karena kejadian berlangsung pada tengah malam menuju dini hari pada 24 Juli lalu. Tim hukum menyebut ada sekitar 20 orang dari luar Juwuk Legi yang turut berada di lokasi pengeroyokan maling ayam asal Desa Sidatapa, Buleleng, itu.
"Kok bisa masyarakat orang lain masuk ke sana pada malam itu? Apa ada yang memberi tahu atau bagaimana? Itu menjadi bahan pertanyaan kami," ujar Sumarjaya.
Meski begitu, tim hukum tidak membantah kemungkinan keterlibatan warga Juwuk Legi dalam kasus pengeroyokan pencuri ayam tersebut. Namun, mereka meminta polisi mengusut peran setiap orang secara objektif.
"Masalah terlibat atau tidaknya tergantung penyidikan pihak kepolisian. Yang jelas ada pihak lain yang diduga ikut terlibat," imbuhnya.
Selain itu, tim hukum juga menyebut pria yang diduga mencuri ayam di Juwuk Legi masih hidup ketika diserahkan warga kepada polisi. Pria tersebut disebut sempat ditanya identitas dan asalnya sebelum dibawa menggunakan mobil bak polisi.
Beberapa jam kemudian, warga Juwuk Legi mendapat informasi bahwa pria tersebut meninggal dunia. Karena itu, tim hukum meminta polisi mengusut rangkaian kejadian setelah pria tersebut diserahkan kepada aparat, termasuk dugaan tindakan pihak luar.
Selain meminta pengusutan dugaan keterlibatan pihak luar, tim hukum telah mengajukan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap warga Juwuk Legi yang kini ditahan. Permohonan tersebut diajukan pada 11 Agustus lalu. Tim hukum beralasan sebagian warga yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga dan ada yang memiliki tanggungan pendidikan.
"Kami sudah mengajukan penangguhan. Penjamin juga sudah ada. Untuk keputusan apakah tahanan rumah, tahanan kota atau lainnya, kami serahkan kepada penyidik," ujar Sumarjaya.
(iws/iws)