Tersangka Curanmor di Tabanan Bebas Lewat Restorative Justice

Tersangka Curanmor di Tabanan Bebas Lewat Restorative Justice

Abrur - detikBali
Rabu, 13 Apr 2022 18:01 WIB
Tersangka curanmor (dua dari kiri) yang bebas melalui proses restorative juctice saat tiba di kantor Kejari Tabanan, Rabu (13/4/2022).
Tersangka curanmor (dua dari kiri) yang bebas melalui proses restorative juctice saat tiba di kantor Kejari Tabanan, Rabu (13/4/2022). Foto: istimewa
Tabanan -

Tersangka kasus pencurian motor (curanmor) I Wayan Suarsa (55) lepas dari jerat hukuman.

Ia dibebaskan dari Lapas Kelas II B Tabanan, tempatnya menjalani penahanan sementara pada Rabu (13/4/2022).

Bebasnya Suarsa bukan tanpa sebab. Perkaranya yang ditangani melalui restorative justice oleh jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan berujung damai dengan korbannya, I Wayan Nursada (63).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil dari proses itu dikuatkan dengan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati pada Selasa (12/4/2022).

"Mengeluarkan tersangka I Wayan Suarsa dari sel tahanan Lapas Kelas II B Tabanan untuk kembali dan memulihkan keadaan semula berkumpul dengan keluarga serta masyarakat," ujar Herawati.

Ia menjelaskan, ketetapan penghentian penuntutan ini mengacu pada surat penghentian penuntutan RJ-13 Kajati Bali.

Selain itu, proses fasilitasi juga telah dilakukan sejak 4 April 2022 lalu di Balai Pertemuan Restorative Justice Kecamatan Pupuan. Kebetulan tersangka, korban, dan tempat kejadian perkara berada di wilayah tersebut.

"Di tahap ini, jaksa fasilitator memanggil para pihak yang hadir dalam musyawarah restorative justice dan menandatangani kesepakatan perdamaian tanpa syarat," jelasnya.

Selanjutnya pada Senin (11/4/2022) Kajari Tabanan didampingi Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkara melakukan ekspos perkara secara virtual di depan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

"Untuk proses serah terima tersangka dan barang buktinya dari Polsek Pupuan berlangsung pada 1 April 2022," imbuh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Anom Sukawinata menimpali.

Menangis Bersimpuh, Janji Tak Ulangi Perbuatannya

Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) I Wayan Suarsa akhirnya bebas pada Rabu (13/4/2022).

Perkara pencurian yang membelitnya tidak sampai berlanjut ke persidangan. Itu setelah korbannya I Wayan Nursada (63) memberikan maaf.

Proses damai tersebut dilalui setelah perkara ini ditangani melalui pendekatan restorative justice.

Lewat musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, tersangka dan korban memilih damai.

Suarsa yang kemarin sudah bisa pulang ke rumahnya bahkan menangis sesenggukan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada korbannya.

Begitu juga kepada pihak kejaksaan yang telah memfasilitasi proses yang harus ia lalui.

"Saya janji tidak akan mengulangi lagi," kata Suarsa sambil sujud.

Perkara yang menjerat Suarsa sampai diancam dengan hukuman sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP terjadi pada 30 Januari 2022 lalu.

Saat itu, dia membawa kabur motor milik Nursada yang diparkir di areal kebun kopi milik Sekaa (Kelompok) 88.

Ia dengan mudah membawa kabur motor itu karena kuncinya masih nyantol.

Motor itu kemudian diganti dengan plat lain untuk dipakai sehari-hari.

Akibat perbuatannya itu, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Tidak lama setelah kejadian itu, Suarsa akhirnya ditangkap petugas Polsek Pupuan.

Baru Berlaku untuk Perkara Pidana Umum

Praktik restorative justice yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah dilakukan terhadap dua perkara.

Selain kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka I Wayan Suarsa (55), ada satu perkara lainnya yang juga ditangani dengan pendekatan ini. Yakni perkara pidana kecelakaan lalu lintas.

Namun untuk perkara pidana kecelakaan lalu lintas tersebut tidak berakhir dengan damai. Meskipun sudah diupayakan melalui musyawarah yang dilakukan jaksa fasilitator.

"Yang satu lagi (perkara pidana kecelakaan lalu lintas) tidak tercapai (damai)," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati, Rabu (13/4/2022).

Ia menjelaskan penanganan perkara seperti ini didasari pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juncto Surat Edara Jaksa Agung Nomor : 01/ E/ EJP/ 02/ 2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5.

Adapun syarat penyelesaian perkara melalui restorative justice antara lain tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancamannya berupa pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, tindak pidana pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut lebih kurang dari Rp 2.500.000 sesuai Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Yang pasti kita pilah-pilah dulu. Mana yang memenuhi kualifikasi syarat penanganan perkara RJ (restorative justice)," imbuh Awatara.

Selain itu, penyelesaian perkara seperti ini baru bisa diterapkan pada pidana umum saja.

"Kalau pidsus (pidana khusus) masih dalam kajian mendalam dari pimpinan," pungkasnya. (*)




(kws/kws)

Hide Ads