Tiga pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyiksa dan membakar hidup-hidup seekor burung hantu hingga viral di media sosial terancam dijerat pasal berlapis. Pria berinisial GJ (30), SB (41) dan VJ (25) itu berasal dari Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berikutnya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tiga orang yang terlibat aksi keji terhadap burung hantu itu telah ditangkap polisi, Selasa (11/2026) sore. Dalam menjalankan aksinya GJ berperan sebagai eksekutor penangkapan dan pemukulan burung hantu. Adapun, SB berperan sebagai perekam video dan mengunggahnya ke akun media sosialnya. Sementara VJ eksekutor pembakaran burung hantu tersebut.
Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku," ujar Lufthi.
Ia minta masyarakat menghentikan praktik-praktik kekejaman terhadap satwa dan bijak dalam menggunakan media sosial. "Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat," tegas dia.
"Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial," tandas Lufthi.
Penyiksaan dan pembakaran burung hantu itu dilakukan di sekitar Kampung Bajak pada 8 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 wita. Aksi mereka viral di media sosial hingga menuai kecaman luas warganet.
Peristiwa itu bermula saat GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ lantas memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong, lalu membawanya ke depan kios. Mereka membakar hidup-hidup burung hantu itu di depan kios tersebut.
"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," ungkap Lufthi.
Tak berhenti di situ, VJ kemudian menyulut api dan membakar burung hantu yang masih dalam kondisi bernyawa hingga hangus menjadi abu. Selama aksi penganiayaan dan pembakaran berlangsung, SB memegang telepon genggam untuk merekam seluruh adegan tersebut.
SB mengunggah video pembakaran burung hantu itu ke akun media sosial pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 Wita. Unggahan di akun Facebook Lenggeleongwasedeko itu kemudian viral dan memicu kecaman luas warganet.
Video itu diunggah ulang oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada 11 Agustus 2026 pagi hingga menjadi perhatian publik nasional. Dalam rekaman video yang dilihat detikBali, salah satu pelaku merentangkan sayap burung hantu. Di belakangnya menyala api unggun dari kayu bakar.
Pelaku lainnya lantas memukuli kepala burung hantu itu hingga kesakitan. Tak cukup di situ, burung hantu itu lantas didekatkan ke api unggun lalu dibakar hidup-hidup.
Motif para pelaku dipengaruhi kepercayaan mistis lokal. Mitos atau kepercayaan masyarakat setempat bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk. Burung hantu itu dipercaya simbol ilmu hitam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam," ungkap Lufthi.
Dengan membakar burung hantu itu, menurut keyakinan mereka bisa melenyapkan ancaman sihir. "Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," kata Lufthi.