Anak Bantu Ayah Korupsi di Buleleng, Ini Perannya

Anak Bantu Ayah Korupsi di Buleleng, Ini Perannya

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 13 Apr 2022 09:48 WIB
Poster
ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Buleleng -

Penyidikan atas kasus anak membantu ayah korupsi di Kabupaten Buleleng terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kasus ini mencuat setelah berbagai bukti dari hasil proses persidangan sang ayah mengungkap peran sang anak.

Adalah DGR, putra dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang diduga telah membantu sang ayah melakukan korupsi. DGR diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar dari hasil kejahatannya.

Dewa Ketut Puspaka sendiri telah menjalani proses persidangan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Proses persidangan atas kasus Dewa Ketut Puspaka telah memasuki tahap penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh jaksa penuntut umum, Dewa Ketut Puspaka telah dituntut pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan, DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama sama membantu terdakwa Dewa Ketut Puspaka untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekda Kabupaten Buleleng.

ADVERTISEMENT

DGR diduga membantu sang ayah melakukan korupsi dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi Liquefied Natural Gas (LNG) dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu penyidik juga menemukan dugaan perbuatan tersangka DGR melakukan pencucian uang yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Perbuatan itu diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

"Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," terang Luga.

Tim Penyidik dari Kejati Bali juga menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan bahwa DGR menerima, baik secara langsung maupun melalui transfer, ke rekening milik DGR terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang-lebih Rp 7 miliar. Sebanyak Rp 4,7 miliar di antaranya dinikmati DGR.

"Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Luga.

Hingga kini, DGR belum ditahan. Penyidik beralasan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi DGR akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.




(nke/nke)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads