detikBali

Pemuda Sabu Perkosa Anak Bos di Denpasar, Begini Kronologinya

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemuda Sabu Perkosa Anak Bos di Denpasar, Begini Kronologinya


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Pemuda asal Sabu Raijua NTT ditangkap setelah memerkosa anak bosnya di Denpasar.
Pemuda asal Sabu Raijua NTT ditangkap setelah memerkosa anak bosnya di Denpasar. (Foto: Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Seorang pria berinisial DB (28) memerkosa anak di bawah umur berinisial YAS (13) di rumah korban di Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pelaku yang berasal dari Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), diketahui merupakan karyawan ayah korban.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara mengancam anak korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya dalam keterangannya pada Selasa (11/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7) pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban sedang menggunakan lotion di kamarnya. DB kemudian masuk ke kamar korban dan membekap mulutnya dengan tangan agar tidak berteriak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban disebut sempat melakukan perlawanan, tetapi tak sanggup melawan pelaku. Pada kesempatan itu, DB melakukan pemerkosaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Selain itu, DB juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tuanya. Setelah melakukan perbuatannya, dia langsung kabur dari lokasi.

Setelah kejadian, korban tidak bisa bersekolah dan beraktivitas karena merasa sakit. Dia juga tidak berani memberitahukan soal pemerkosaan kepada orang tuanya karena ancaman tersebut.

Hingga berselang seminggu setelah kejadian, korban baru memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, WER (31).

"Atas peristiwa tersebut pelapor selaku orang tua keberatan dan kemudian melaporkan ke Polresta Denpasar," papar Adi.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung menemukan lokasi pelaku. DB diringkus pada Senin (3/8) lalu.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah melalui rangkaian penyidikan, DB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dia dijerat dengan Pasal 473 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun.



(dpw/dpw)









Hide Ads