Jadi Tersangka! 4 Orang Buat Kredit Fiktif Rp 5M di BPD Bali

Jadi Tersangka! 4 Orang Buat Kredit Fiktif Rp 5M di BPD Bali

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 13 Apr 2022 14:08 WIB
Penggeledahan rumah debitur dalam kasus dugaan korupsi BPD Bali
Tim Kejati Bali saat menggeledah rumah debitur BPD Bali. (istimewa)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung. Adapun keempat tersangka berinisial IMK, DPS, SW dan IKB. Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tanggal 11 April 2022, IMK, DPS, SW dan IKB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Rabu (13/4/2022).

IMK dan DPS merupakan pejabat Kantor BPD Cabang Badung yang saat ini sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami-istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka telah diterima keempat tersangka pagi ini," terang Luga.

Luga mengungkapkan, penyidikan atas kasus tersebut dilaksanakan sejak 15 Maret 2022. Hal itu didasarkan atas ditemukannya bukti-bukti yang membuat terang telah terjadi tindak pidana korupsi pada 2016 dan 2017.

ADVERTISEMENT

Awalnya, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor BPD Bali Cabang Badung. SW mengajukan kredit melalui tiga perusahaan, masing masing CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan sebesar Rp 5 miliar. Agunan permohonan tersebut adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Bali. Namun penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut sebenarnya fiktif.

Selanjutnya IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut sebenarnya fiktif. Namun IMK justru memberikan persetujuan permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL.

"IMK tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa," ungkap Luga.

Kemudian pada 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha serta konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut. Persetujuan untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL seharusnya ke rekening yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK).

Namun pencairan tersebut DPS memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer bank ke rekening PT. DKP. Sebab IKB menjabat sebagai direktur pada perusahaan tersebut. Luga mengungkapkan, pihak penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam perkara ini.

Penyidik juga memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut. Dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti tersebut, ditemukan peran dari keempat orang yang terlibat.

Penyidik kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih RP 5 miliar," ungkap Luga.

Saat ini IMK sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan/kredit di BPD Bali Cabang Badung dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut. Kemudian Kejati Bali segera akan memanggil tiga tersangka lainnya.

"Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka," jelas Luga.




(nke/nke)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads