Dugaan 'Kampung Rusia' Ubud Buka Diam-diam meski Sudah Ditutup

Round Up

Dugaan 'Kampung Rusia' Ubud Buka Diam-diam meski Sudah Ditutup

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 16 Mar 2025 08:09 WIB
Situasi Parq Ubud, Sabtu (15/3/2025) sore. (Leona Wirawan/detikBali)
Foto: Situasi Parq Ubud, Sabtu (15/3/2025) sore. (Leona Wirawan/detikBali)
Gianyar -

Parq Ubud diduga beroperasi diam-diam. Padahal, akomodasi pariwisata yang kerap disebut 'Kampung Rusia' itu sudah ditutup sejak 20 Januari 2025.

Bahkan, Andrej Frey (53), mantan Direktur PT Parq Ubud Partners, sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan tuduhan mendirikan bangunan di lahan sawah dilindungi (LSD).

Kecurigaan Parq Ubud masih beroperasi mencuat dari sebuah unggahan yang viral di media sosial (medsos). Pantauan detikBali Sabtu (15/3/2025), Parq Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari Nomor 24, Desa Tegallalang, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada siang hari terlihat sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang pukul empat sore, mulai ada warga lokal dan asing yang lalu-lalang di sekitar Parq Ubud. Seorang sekuriti juga berjaga di sana.

Banyak WNA Keluar Masuk

Sejumlah warga negara asing (WNA) terlihat masuk dan keluar dari lokasi tersebut. Beberapa di antaranya menggunakan ojek online. Mereka naik dan turun di depan gerbang Parq Ubud.

ADVERTISEMENT

Sementara, penghuni lain yang mengendarai motor dilarang masuk ke dalam. Sekuriti mengarahkan ke lokasi lain dengan gestur menunjuk ke arah utara. Para wisatawan asing pun melanjutkan perjalanan ke utara. Di sana juga ada sekuriti lain di pinggir jalan yang bersiap memberi petunjuk.

Beberapa kali warga lokal tampak keluar dari lokasi dengan atasan hoodie dan celana panjang. Sambil menenteng helm, mereka berjalan cukup jauh ke utara.

Dua buruh bangunan yang mengangkut batu juga terlihat ke luar dari lokasi penginapan sekaligus creative hub tersebut. Sebaliknya, seorang pria masuk membawa mesin pompa air.

Suasana Terlihat Ramai

Seorang staf restoran atau kafe dekat lokasi yang tidak mau disebutkan namanya mengetahui Parq Ubud sudah tutup. Namun, ia tidak mengerti mengapa di lapangan terlihat ramai yang lalu-lalang.

"Sudah tutup. Tidak mengerti (yang keluar masuk itu). Tetapi, baru dijaga di luar sejak kemarin. Sebelum-sebelumnya dijaga juga sih, tetapi di dalam," ujarnya.

Warga lokal lain yang berjualan kuliner juga mengetahui Parq Ubud tutup sejak Januari lalu. Menurutnya, ketika Parq Ubud masih aktif beroperasi dan mengadakan acara, Jalan Sri Wedari akan macet dan kendaraan banyak parkir pinggir jalan. Namun, saat ini kondisi lalu lintas menjadi lebih lancar.

Kendati demikian, pria penjual kuliner tersebut menilai tidak menutup kemungkinan Parq Ubud masih beroperasi.

"Mungkin karena masih ada kontraknya sehingga masih beroperasi. Karena masih ada yang ke sana. Kalau bawa mobil tidak boleh ke dalam. Hanya motor yang masuk, tetapi kemarin banyak motor yang parkir di pinggir jalan", ungkapnya.

Sidang Andrej Frey

Andrej Frey menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar pada Selasa (4/3/2025). Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

"Terdakwa Andrej Frey telah menyewa beberapa bidang tanah di Ubud dengan status lahan sawah dilindungi. Padahal, setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian," kata jaksa penuntut umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam surat dakwaannya.

Isa menjelaskan Parq Ubud didirikan di atas 10 bidang tanah di Jalan Sriwedari Nomor 24, Lingkungan Ubud, Gianyar. Sepuluh bidang tanah tersebut ada yang disewa dan ada yang dibeli oleh Frey sejak 2022 dari warga pemilik tanah.

Dari total tanah yang dikuasai Frey, sembilan bidang disewa dengan harga berkisar Rp 527 juta hingga Rp 4,4 miliar, dengan jangka waktu hingga 31 tahun. Satu bidang lainnya dibeli seharga Rp 9,6 miliar.

Secara keseluruhan, Frey menguasai tanah seluas 18,4 ribu meter persegi. Di atas lahan tersebut, ia membangun apartemen atau vila, peternakan mini, dan pusat spa.

"Adapun alih fungsi lahan pertanian tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan melawan hukum atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang," ujar Isa.

Isa menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memberikan tiga kali peringatan tertulis kepada Frey. Namun, sejak surat peringatan pertama diterbitkan pada 12 November 2024 hingga 25 November 2025, Frey tidak menggubrisnya.

Akibat perbuatannya, Frey dijerat Pasal 72 ayat 1 juncto Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads