Sebagian masyarakat mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memberikan bantuan Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) setiap hari besar keagamaan nasional (HBKN). Mereka mempertanyakan adanya syarat/ketentuan bagi calon penerima yang dianggap tidak sesuai dengan janji I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) saat kampanye.
Syarat itu memungkinkan tidak semua warga Badung mendapatkan bantuan tersebut. Adi Arnawa pun angkat bicara. Dia bilang penerapan ketentuan itu sudah diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam tata kelola pemerintahan, kami diatur regulasi. Permendagri 77 jelas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami tidak mau juga melanggar. Terbukti kami juga terhadap kebijakan ini, minta legal opinion ke Kejari Badung. Kami juga minta harmonisasi regulasi perbup kami dengan Kanwil Hukum Bali," jelas Adi Arnawa di Puspem Badung, Jumat (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menegaskan, ia secara pribadi sebetulnya ingin agar bantuan itu bisa diberikan kepada seluruh warga Badung. Namun, dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, ada batasan yang mengatur, terutama agar pemberian bantuan itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Obsesi kami kan semuanya dapat. Tetapi, dalam pengelolaan keuangan kan ada satu regulasi dan mohon maaf kami kan harus profesional. Orang yang mampu (kaya) kan masak harus seperti itu (diberikan)," ucap Adi.
"Ini kan tujuannya bagaimana kami hadir untuk membantu walaupun kemarin saya sudah menyampaikan berbasis KK, tetapi KK itu kan basic-nya. Masalah nanti implementasinya ternyata mohon maaf, tidak semua individu, atau di media sosial disebutkan harus semua individu dapat, ya tidak mungkin," sambung eks Sekretaris Daerah (Sekda) Badung itu.
Adi belum mengetahui pasti jumlah penerima bantuan tersebut. Pemkab Badung masih melakukan pendataan. Musyawarah dusun dan desa/kelurahan juga masih berlangsung dan diharapkan dari penjaringan ini, semua data masuk ke Dinas Sosial Badung paling lambat 16 Maret 2025.
"Dari sana barulah kami akan alokasikan, berapa sih anggaran yang diperlukan. Yang jelas pemerintah sudah bergerak termasuk, makanya saya ketemu lagi dengan para kepala desa biar nggak nanti bias berita di bawah. Kami komitmen kok tidak ada berubah-ubah," tegas Adi Arnawa.
"Tetapi ya tetap dalam implementasi ini harus mengacu regulasi sebagaimana legal opinion kami dengan Kejari Badung termasuk hasil harmonisasi dengan Kanwil Hukum terkait regulasi yang kami gunakan," jelas AdI Arnawa.
Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan Rp 2 juta per KK setiap hari raya keagamaan. Bantuan itu bertujuan untuk mengendalikan inflasi. Adi menyinggung momen menjelang hari raya keagamaan kerap berpotensi meningkatkan inflasi.
Menurut Adi Arnawa, bantuan Rp 2 juta per KK bertujuan untuk menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. Nantinya bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank daerah dengan harapan bisa dipakai untuk keperluan saat hari raya.
(dpw/dpw)