5 Program Super Prioritas Koster, dari Sampah hingga Transportasi Pelat DK

Round Up

5 Program Super Prioritas Koster, dari Sampah hingga Transportasi Pelat DK

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 13 Mar 2025 08:53 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi dengan bupati/wali kota di Balai Budaya Giri Nata, Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi dengan bupati/wali kota di Balai Budaya Giri Nata, Puspem Badung, Rabu (12/3/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Badung -

Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan seluruh bupati, wali kota, hingga anggota DPRD se-Pulau Dewata. Ia memaparkan beragam program yang akan dijalankan bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dalam lima tahun ke depan.

Koster pun membeberkan lima program super prioritas mendesak yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Politikus PDIP itu meminta para pemerintah daerah provinsi, kota, dan kabupaten se-Bali untuk bergotongroyong membangun Bali dengan pola one island one management.

Lima program super prioritas mendesak yang disampaikan Koster, yakni penanganan sampah; kemacetan lalu lintas; penertiban transportasi dan usaha transportasi pariwisata; penertiban usaha pariwisata; serta penertiban perilaku wisatawan asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Percepatan Penanganan Sampah

Koster menjelaskan pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber juga akan dilakukan di hotel, restoran, mall, hingga tempat wisata di Bali. Ia menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan penanganan timbulan sampah plastik sekali pakai maupun pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Sanksi administratif berkaitan dengan izin operasional dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel hingga mall yang tidak ramah lingkungan sehingga tidak layak dikunjungi," ujar Koster saat Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).

ADVERTISEMENT

Koster menjelaskan penanganan sampah di Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ia mengungkapkan percepatan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai juga dilakukan hingga ke tingkat desa.

Ia meminta para perbekel dan bendesa di Bali untuk lebih masif mengendalikan sampah plastik di wilayah masing-masing. "Mendorong perbekel dan bendesa adat untuk mengeluarkan peraturan atau perarem tentang pengendalian timbulan sampah plastik sekali pakai," ujar Koster.

Koster berencana memberikan hadiah sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar untuk desa atau desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber termasuk pembatasan timbulan sampah sekali pakai. Selain itu, ia juga akan memberikan penghargaan kepada hotel, restoran, mall, yang berhasil menangani sampah di tempat usaha masing-masing.

Targetkan Bus TMD Kembali Beroperasi April

Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Pemprov Bali)Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).

Koster berupaya agar bus Trans Metro Dewata (TMD) dapat kembali beroperasi pada akhir April 2025. Ia menilai beroperasinya bus TMD menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan lalu lintas di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Pembiayaan operasional bus TMD diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali serta APBD Denpasar, APBD Badung, APBD Gianyar, dan APBD Tabanan (Sarbagita). "Sekarang persiapan tender operasinya. Begitu tanda tangan kesepakatan, mudah-mudahan akhir April 2025 sudah mulai beroperasi," kata Koster.

Koster mengatakan sebesar 30 persen biayai operasional bus TMD akan diambil dari APBD Bali. Sedangkan, sisanya diambil ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sarbagita.

Ia menegaskan persentase pembagian beban pembiayaan bus TMD itu sudah disepakati oleh para bupati dan wali kota. Meski begitu, Koster menyadari kontribusi APBD Tabanan untuk operasional bus TMD akan lebih kecil karena pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten tersebut tidak seberapa dibandingkan daerah Sarbagita lainnya.

"Tabanan akan kami bantu karena PAD Tabanan kecil sekali. Supaya tidak jadi beban baru, (daerah) yang sudah kaya seperti Badung dan Denpasar, ya kita sharing," imbuh mantan DPR RI itu.

Transportasi Pariwisata Wajib Berpelat DK

Koster mengungkapkan penertiban usaha transportasi pariwisata menjadi salah satu program super prioritas mendesak yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Ia mengatakan perlunya kebijakan terkait transportasi pariwisata yang berpihak pada sumber daya manusia (SDM) lokal.

Terkait itu, Koster bakal mewajibkan semua usaha transportasi umum di Bali menggunakan pelat nomor DK. Selain itu, sopir transportasi umum juga harus memegang KTP Bali.

"Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK," kata Koster.

Selain itu, Koster juga bakal mengatur penggunaan aplikasi layanan transportasi online. Termasuk dengan mewajibkan pelaku usaha sebagai operator dan sopir ber-KTP Bali. Ia juga menyiapkan sanksi untuk pihak yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, warga Bali sudah banyak yang kehilangan lahan pekerjaan sehingga aturan terkait penertiban usaha transportasi pariwisata itu perlu segera diterapkan. Gubernur dua periode itu mengatakan aturan serupa sudah diterapkan di provinsi lain.

"Kami di Bali sudah diserbu banyak pihak. Kami harus menangani ini dengan kebijakan yang memproteksi warga lokal," imbuhnya.

Sebelumnya, ribuan sopir pariwisata Bali menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (25/2/2025). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa serupa yang digelar pada Januari lalu.

Para sopir pariwisata menuntut pemerintah segera menindaklanjuti enam poin tuntutan mereka, termasuk pembatasan kuota taksi online di Bali. Selain itu, mereka juga mendesak penertiban vendor angkutan sewa khusus, serta standardisasi tarif dan syarat bagi sopir dari luar Bali.

Tertibkan Usaha Pariwisata

Koster juga menyebut penertiban usaha pariwisata menjadi salah satu program super prioritas mendesak yang bakal dia selesaikan. Ia bakal melarang hotel, vila, penginapan, dan restoran yang berada di pinggir laut menutup akses ke pantai, kecuali untuk keperluan upacara adat.

"Dilarang melanggar sempadan pantai. Dilarang menguasai pantai. Dilarang menutup akses ke pantai kecuali untuk upacara adat," kata Koster.

Koster menegaskan sudah ada peraturan daerah yang mengatur akomodasi wisata di pinggir laut atau pantai. Ia bakal menindak semua pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

"Kebijakannya adalah penertiban dengan tujuan mewujudkan pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat. Peraturan ini akan diterapkan secara tegas tahun ini," ujarnya.

Koster juga meminta seluruh pelaku usaha di Bali memiliki izin resmi dan tidak menyalahgunakan nama warga lokal untuk kepentingan bisnis orang asing. Selain itu, ia meminta usaha akomodasi wisata menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

"Setidaknya 90 persen karyawan harus merupakan orang Bali. Perusahaan-perusahaan juga harus memiliki izin. Dilarang menggunakan nama warga lokal hanya demi mendapatkan izin usaha," ujar pria asal Desa Sembiran, Buleleng, itu.

Koster juga mengingatkan bahwa penggunaan vila, spa, atau fasilitas lainnya yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi akan ditindak tegas. Ia mengancam akan menempuh jalur pidana jika terbukti melanggar hukum.

"Ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Aparat penegak hukum diberi kewenangan untuk menindak sesuai undang-undang," ujarnya.

Tindak Wisatawan Asing Berulah

Selain akomodasi wisata, Koster juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan wisatawan asing di Bali. Termasuk orang asing yang berdagang atau membuka usaha tanpa izin. Ia akan menindak wisatawan asing yang berulah tersebut.

"Ada wisatawan asing yang menyewakan motor, berdagang, dan mengambil lapangan kerja orang Bali hanya dengan visa wisata. Juga soal ketertiban dalam berkendara. Jangan sampai mereka melawan polisi yang menertibkan," ujar Koster.

Koster akan membentuk tim untuk mempercepat pelaksanaan program super prioritas mendesak itu. Total ia akan membentuk 32 tim percepatan pelaksanaan seluruh program untuk lima tahun ke depan.

"Untuk pembentukan tim minggu depan sudah rapat dan segera dibuat tim percepatan program lima tahun," kata Koster.

Berikut 32 tim yang akan dibentuk Gubernur Koster:

1. Tim Penyelarasan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045
2. Tim Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Penyelarasan RPJMD Semesta Berencana Kota/Kabupaten se-Bali tahun 2025-2029
3. Tim Perancang SDM Bali Unggul
4. Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut
5. Tim Percepatan Pelaksanaan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali
6. Tim Percepatan Penggunaan PLTS Atap
7. Tim Perencanaan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
8. Tim Perancang Pelaksanaan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Bali sebagai Muatan Lokal untuk Pendidikan Formal di Sekolah, dan Informal di Desa Adat
9. Tim Percepatan Pelaksanaan Layanan Kesehatan Tradisional
10. Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
11. Tim Percepatan Pelaksanaan Penhelolaan Sampah Berbasis Sumber
12. Tim Percepatan Penanganan Kemacetan
13. Tim Percepatan Pelaksanaan SIPANDU BERADAT
14. Tim Penyusum Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali
15. Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
16. Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
17. Tim Perancang Pola Hidup Sehat dan Pola Hidup Bahagia
18. Tim Audit Perizinan Usaha Pariwisata
19. Tim Pengkajian Regulasi dan Pelaksanaan OSS di Bali
20. Tim Pengkajian dan Perancang Masterplan Nusa Penida
21. Tim Pembentukan BUMD Pangan
22. Tim Pembentukan BUMD Air
23. Tim Pembentukan BUMD Energi Bersih
24. Tim Pembentukan BUMD Transportasi
25. Tim Pembentukan Bada Pengelola Pariwisata Bali
26. Tim Pembentukan Badan Ekonomi Kreatf dan Digital
27. Tim Sosialisasi Secara Masif Visi Pembangunan Bali 2025-2030 dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Era Baru 2025-2125
28. Tim Penyusun Materi Diklat Pegawai Pemprov Bali/Pemkab/Pemkot
29. Tim Penyusunan materi Muatan Lokal Bali untuk Satuan Pendidikan
30. Tim Evaluasi Tara Kellla LPD, BKS, LPD, dan LP LPD
31. Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018 khususnya Penggunaan Aksara Bali
32. Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 Tentang Penggunaan Produk Lokal.




(iws/dpw)

Hide Ads