Fakta-fakta Pengungkapan Sindikat Pengoplos LPG di Gianyar oleh Bareskrim

Round Up

Fakta-fakta Pengungkapan Sindikat Pengoplos LPG di Gianyar oleh Bareskrim

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 12 Mar 2025 09:13 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona/detikBali)
Konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona/detikBali)
Gianyar -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek gudang pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Polisi menangkap empat orang berinisial BC, BK, MS, dan KS terkait sindikat pengoplosan LPG bersubsidi itu.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan para tersangka meraup cuan Rp 3,3 miliar selama empat bulan menjalankan bisnis pengoplosan gas LPG itu. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan pembukuan yang kami sita di lokasi, mereka melaksanakan aktivitas ini kurang lebih empat bulan," ungkap Nunung saat konferensi pers di gudang pengoplosan LPG di Desa Singapadu Tengah, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penggerebekan gudang pengoplosan gas itu, polisi mengamankan ribuan tabung LPG ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg. Polisi juga menyita sejumlah pipa, timbangan digital, buku pencatatan, mobil pikap, hingga truk yang digunakan para tersangka untuk mengoperasikan usaha ilegal tersebut.

Peran Masing-masing Tersangka

Nunung menjelaskan tersangka BC merupakan pemilik usaha gas oplosan tersebut. Dalam menjalankan usaha ilegal itu, BC dibantu oleh tiga karyawan berinisial BK, MS, dan KS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Menurut Nunung, BC membeli LPG 3 kg dari para pengecer untuk kemudian dioplos ke tabung 12 kg dan 50 kg oleh tersangka BK dan MS. Pengoplosan gas bersubsidi ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg itu dilakukan menggunakan pipa besi.

"Gas 3 kg dikumpulkan dari pengecer, beli per satuan dan dikumpulkan dengan mobil pikap. Mencari setiap hari dan dikumpulkan di gudang," imbuh Nunung.

Barang bukti kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona/detikBali)Barang bukti kasus pengoplosan gas LPG 3 kg di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona/detikBali)

Sementara itu, tabung LPG 3 kg yang sudah kosong diangkut kembali oleh KS menggunakan truk dan ditukar dengan tabung baru untuk bahan dasar pengoplosan. BK, MS, dan KS menerima upah sebesar Rp 500 per tabung LPG 3 kg atau Rp 2,2 juta per bulan untuk menyelesaikan pekerjaan itu.

Untuk mengisi tabung 12 kg, Nunung berujar, komplotan itu membutuhkan empat gas melon. Sedangkan, untuk mengisi tabung 50 kg, mereka memerlukan 18 tabung gas melon.

Nanang menjelaskan BC menggunakan timbangan digital untuk memastikan berat LPG 12 kg dan 50 kg sesuai. Selanjutnya, tersangka KS bertugas mendistribusikan LPG 12 kg dan 50 kg oplosan itu kepada pembeli.

Dijual ke Warung dan Usaha Laundry

Para tersangka menjual gas oplosan tersebut ke sejumlah warung dan usaha laundry di Gianyar. Dalam sehari, komplotan ini rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.

Adapun, LPG oplosan 12 kg dijual seharga Rp 171 ribu hingga Rp 180 ribu per tabung. Sedangkan, LPG oplosan 50 kg dijual seharga Rp 670 ribu hingga Rp 750 ribu per tabung.

Wadirtipidter Bareskrim Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut. Termasuk keempat tersangka, pemilik gudang, hingga perbekel atau kepala desa setempat.

"Belum ditemukan keterlibatan dari pangkalan dan agen. Kepala desa juga tidak terlibat," terang Kombes Indra.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU tersebut. Mereka terancam penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.




(iws/iws)

Hide Ads