Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali mengungkap sindikat pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg). Polisi menangkap empat orang komplotan berinisial BC, BK, MS, dan KS di wilayah Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurutnya, usaha pengoplosan gas LPG itu meraup cuan Rp 3,3 miliar selama empat bulan dari berjualan gas oplosan.
"Berdasarkan pembukuan yang kami sita di lokasi, mereka melaksanakan aktivitas ini kurang lebih empat bulan dengan penjualan 100 tabung 12 kg dan 30 kg," ujar Nunung saat konferensi pers di gudang pengoplosan LPG di Desa Singapadu Tengah, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung menjelaskan tersangka BC merupakan pemilik usaha gas oplosan itu. Ia dibantu oleh tiga karyawan berinisial BK, MS, dan KS.
Dalam menjalankan usaha itu, BC membeli LPG 3 kg dari para pengecer. Lalu, tersangka BK dan MS membantu mengoplos menggunakan pipa besi dari tabung 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg.
Menurut Nunung, mereka membutuhkan empat gas melon untuk mengisi tabung 12 kg. Sedangkan, untuk mengisi tabung 50 kg, mereka memerlukan 18 tabung gas melon. Menurutnya, BC dan karyawannya membeli LPG 3 kg setiap hari untuk kemudian dikumpulkan di gudang pengoplosan tersebut.
"Gas 3 kg dikumpulkan dari pengecer, beli per satuan dan dikumpulkan dengan mobil pikap. Mencari setiap hari dan dikumpulkan di gudang," imbuh Nunung.
Untuk memastikan berat LPG 12 kg dan 50 kg sesuai, para komplotan itu menimbangnya dengan timbangan digital. Selanjutnya, tersangka KS bertugas mendistribusikan LPG 12 kg dan 50 kg oplosan itu kepada pembeli.
Sementara itu, tabung LPG 3 kg yang sudah kosong diangkut kembali oleh KS menggunakan truk dan ditukar dengan tabung baru untuk bahan dasar pengoplosan. Upah yang diterima KS sebesar Rp 1.500 per tabung atau Rp 1,2 juta per bulan untuk menyelesaikan pekerjaan itu.
Nunung menjelaskan target pembeli gas oplosan tersebut adalah warung dan usaha laundry di Gianyar. Adapun, LPG oplosan 12 kg dijual seharga Rp 171 ribu hingga Rp 180 ribu per tabung. Sedangkan, LPG oplosan 50 kg dijual seharga Rp 670 ribu hingga Rp 750 ribu per tabung.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU tersebut. Mereka terancam penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ribuan tabung LPG berbagai ukuran 3kg, 12 kg, dan 50 kg. Polisi juga menyita sejumlah pipa, timbangan digital, buku pencatatan, mobil pikap, hingga truk yang digunakan para tersangka untuk mengoperasikan usaha ilegal tersebut.
(iws/dpw)