Herry Wirawan Divonis Mati, PT Bandung: Hukuman Paling Adil!

Herry Wirawan Divonis Mati, PT Bandung: Hukuman Paling Adil!

Sudirman Wamad - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 22:15 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan saat persidangan. (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Herry Wirawan dari seumur hidup menjadi pidana mati. Putusan ini diambil hakim demi keadilan atas perbuatan pemerkosa 13 santriwati itu.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar Humas PT Bandung Jesayas Tarigan saat ditemui di Gedung PT Bandung, Jalan Sulaksana, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

Meski begitu, sambung Jesayas, hukuman mati di tingkat banding tersebut belum final. Herry bisa saja mengambil sikap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun sejauh ini memang belum ada kepastian soal langkah selanjutnya dari Herry Wirawan.

"Yang pasti ini kan belum mempunyai kekuatan hukum tetap ya, jadi masih ada hak terdakwa untuk mengajukan kasasi maupun nanti sampai PK (peninjauan kembali)," tuturnya

"Masih butuh proses cuman pada dasarnya pengadilan tinggi itu tadi berkesimpulan hukuman yang paling adil bagi terdakwa adalah hukuman mati," kata Jesayas menambahkan.

Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). (sud/bbn)



Hide Ads