Kasasi yang diajukan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung ke Mahkamah Agung (MA) kandas. Herry tetap divonis hukuman mati!
Sebagaimana dilansir dari detikNews, vonis MA terhadap Herry Wirawan itu tercantum dalam petikan putusan yang dilansir di website MA pada Selasa (3/1/2023). Putusan itu diketuk hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi.
"Tolak kasasi," tulis MA dalam putusan kasasinya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan didakwa memperkosa 13 santriwati di Bandung hingga beberapa di antaranya hamil. Perbuatan biadab yang dilakukan Herry ini diganjar hukuman penjara seumur hidup di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa hukuman mati.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak terima atas putusan hakim. Banding diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Di tingkat banding, hakim banding memperberat hukuman Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
Baca juga: Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan! |
Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan kasasi. Begitu juga dengan jaksa. Kasasi sudah diketok hakim MA dengan vonis tetap hukuman mati. Herry pun bisa dieksekusi atas vonis itu.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)