Kasasi Herry Wirawan Masih Diproses MA

Kasasi Herry Wirawan Masih Diproses MA

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 23 Des 2022 16:23 WIB
Penjara seumur hidup artinya apa? Pertanyaan ini muncul setelah Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santri.
Herry Wirawan pemerkosa santriwati di Bandung (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati. Kasasi sampai saat ini belum diketuk palu atau masih diproses di Mahkamah Agung.

"Penanganan perkara Herry Wirawan masih dalam upaya hukum kasasi," kata Aspidum Kejati Jabar I Dewa Gede Wirajana di Kantor Kejati Jabar, Jumat (23/12/2022).

Dewa mengatakan sejak pengajuan kasasi pada April 2022 lalu, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan dari Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum terima putusan dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Pihaknya akan mengupdate perkara ini ke MA melalui Kejaksaan Negeri. Sebab, putusan kasasi dianggap sudah terlalu lama.

ADVERTISEMENT

"Biasanya enggak seperti itu. Sama juga prosesnya sama di Pengadilan Negeri dengan di MA. Data sudah lengkap tergantung di sana, kalaupun mereka lama akan kami tanyakan melalui Kejaksaan Negeri karena administrasinya kan di Kejaksaan Negeri," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan bikin heboh. Di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Jaksa lantas mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lantas memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi pidana mati. Pidana ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.




(wip/dir)


Hide Ads