Kasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA) hingga membuat pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu tetap divonis hukuman mati. Atas kasasi itu, pihak Herry Wirawan belum bisa bersikap.
"Pertama itu ada di berita, saya belum menerima jadi kami belum bisa berpendapat," kata Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Ira menuturkan saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA tersebut. Hal ini jadi dasar pihaknya belum bisa bersikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok kami akan menanyakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung mengenai putusannya. Begitu saya memegang putusannya, kami akan berikan tanggapan dan press release," jelasnya.
Ira menuturkan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Herry Wirawan usai mendapat salinan putusan.
'Setelah saya tahu secara resmi on the paper, kami akan bicarakan dulu dengan terdakwa Herry Wirawan apakah akan melakukan upaya hukum lagi atau gimananya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasasi Herry Wirawan ditolak MA. Putusan itu diketuk hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi.
"Tolak kasasi," tulis MA dalam putusan kasasinya.
(wip/dir)