Kasasi yang diajukan Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati ditolak Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan korban dan anak korban.
Satgas itu dibentuk usai melakukan Rapat Koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga bersama instansi terkait di Kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).
"Komitmen kami sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa tapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengungkapkan, tugas satgas ini memantau keberlangsungan hidup korban, anak korban hingga anak terdakwa Herry Wirawan.
"Akan mengupdate terus anak yang sudah sekolah ada kendala atau tidak, anak yang belum bekerja anak misal jadi ART (asisten rumah tangga) kita pantau apakah cukup apakah perlu gak ditingkatkan pendidikan ke jenjang pendidikan, itu fungsi satgas. Akan menjadi kelompok yang menutupi menyempurnakan dalam proses peradilan maupun luar pengadilan," ungkapnya.
![]() |
Pihaknya memastikan, jika korban tidak akan menanggung beban akibat perbuatan yang sudah dilakukan Herry Wirawan. Dalam rapat itu juga hadir stakeholder di lingkungan Pemprov Jabar, salah satunya Bunda PAUD Jawa Barat Atalia Praratya Kamil atau karib disapa Bunda Cinta.
"Pendidikan dari 13 anak korban sudah diakomodir arahan Bunda Cinta bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan," ujarnya.
Terkait status hukum Herry Wirawan, Asep menyebut jika pihaknya belum mendapatkan salinan penolakan kasasi Herry Wirawan dari MA.
"Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa, upaya hukum baik PK (putusan kembali) atau grasi karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi," jelasnya.
"Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif, apa-apa yang menjadi amar putusan karena kami eksekutor tahu persis kata perkata, kalimat per kalimat, seandainya nanti bahwa putusan nanti putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan terdakwa ini karena putusan mati kami memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi," pungkasnya.
(wip/yum)