
Ustaz Cabuli 3 Santri Laki-laki juga Wajib Ganti Rugi ke Korban Rp 44 Juta
Selain dijatuhi hukuman pidana, Ustaz Rudianto alias Dian (40) juga wajib membayar ganti rugi kepada 3 korban. Jumlahnya Rp 44 juta.
Selain dijatuhi hukuman pidana, Ustaz Rudianto alias Dian (40) juga wajib membayar ganti rugi kepada 3 korban. Jumlahnya Rp 44 juta.
Kasus pencabulan 3 santri laki-laki yang dilakukan Ustaz Rudianto (40) memasuki babak akhir. Rudianto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ustaz Rudianto alias Dian menyampaikan pledoi setelah dituntut 11 tahun penjara. Dia meminta dihukum ringan karena mempunyai tanggungan 2 anak kecil.
Tak hanya dituntut 11 tahun penjara-denda Rp 1 miliar, ustaz TPQ yang mencabuli 3 muridnya juga diminta membayar ganti rugi atau restitusi kepada para korban.
Ustaz TPQ yang mencabuli 3 muridnya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di PN Mojokerto.
Ustaz TPQ tersangka pencabulan terhadap 3 murid laki-lakinya telah diserahkan kepada jaksa. Dalam waktu dekat ia akan menjalani persidangan.
Dalam beberapa pekan terakhir, ada beberapa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menyedot perhatian khalayak umum. Yang Menghebohkan Mas Bechi-Bos SPI.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, masing-masing korban dicabuli tersangka antara 5-10 kali pada Januari-Februari 2022.
Polisi menduga adanya kelainan asusila pada tersangka ustaz TPQ yang cabuli 3 muridnya.
Ustaz Dian (40) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena mencabuli 3 murid laki-lakinya. Ustaz TPQ itu terancam hukuman 20 tahun penjara.