Kasus Pencabulan yang Bikin Heboh di Jatim, Mas Bechi hingga Bos SPI

Kasus Pencabulan yang Bikin Heboh di Jatim, Mas Bechi hingga Bos SPI

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 17 Jul 2022 10:11 WIB
Ilustrasi penangkapan Mas Bechi
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Surabaya -

Dalam beberapa pekan terakhir, ada beberapa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menyedot perhatian khalayak umum. Di antaranya kasus anak kiai Jombang Pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap santriwati, kasus Julianto Eka Putra (JE) melakukan kekerasan ekonomi dan seksual terhadap sejumlah siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Selain itu kasus pencabulan pengasuh dan pimpinan Ponpes di Banyuwangi bernama Fauzan. Pelaku berdalih memeriksa keperawanan korban, lalu ia memegang kemaluan korban. Dan ustaz TPQ Rudianto alias Dian (40) dilaporkan mencabuli mencabuli 3 murid laki-lakinya.

Berikut detail kasus pencabulan di Jawa Timur menyedot perhatian khalayak umum:

1. Mas Bechi perkosa dan mencabuli santriwati di Jombang


Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak kiai Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang, diamankan setelah melakukan pencabulan beberapa santriwatinya. Mas Bechi membantah telah melakukan pencabulan, padahal polisi sudah menetapkan tersangka setelah para korbannya melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkali-kali gagal ditangkap akhirnya akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (8/7/2022). Polisi membawa Mas Bechi ke Rutan Medaeng. Proses penangkapannya sempat diwarnai perlawanan dari ratusan simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah.

Sehingga 323 orang sempat diamankan ke Mapolres Jombang. Keesokan harinya, 318 jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah dipulangkan. Polisi menetapkan 5 simpatisan Mas Bechi sebagai tersangka. Hari itu juga mereka ditahan di Rutan Polres Jombang. Karena kelima orang tersebut melawan polisi yang berupaya menangkap Mas Bechi.

ADVERTISEMENT

Mas Bechi diketahui bersembunyi di rumah adik ibunya sekitar 1 Km dari Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang. Anak mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi itu menyelinap keluar dari pesantren sebelum polisi tiba menggeledah kamar pribadinya pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi bahkan menyita laptop milik Mas Bechi dari kamar tersebut.

Sejumlah isu mistis lantas disangkutpautkan dengan keberhasilan Mas Bechi yang mampu keluar dari ponpes saat penggerebekan. Namun Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jatim, Aan Anshori mempunyai pendapat bahwa kemungkinan Mas Bechi keluar dengan menyamar sangat memungkinkan. Ini karena luas pesantren mencapai 50 hektar.

Terdapat seorang perwira di tengah penangkapan Mas Bechi. Polisi yang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu tidak ikut dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah. Perwira ini merupakan kapolres di salah satu daerah di Jatim.

Kehadiran perwira polisi tersebut disinyalir membuat Kiai Muchtar akhirnya bersedia menyerahkan putranya ke Polda Jatim. Aan juga mengapresiasi keputusan Kiai Muchtar yang bersedia menyerahkan Mas Bechi meski sempat melalui negosiasi yang alot.

"Kalau penafsiran saya mungkin waktu itu keluarga terdesak, butuh orang yang bisa dipercaya yang memahami persoalan. Itu kan hal yang wajar sehingga mereka menyebut satu nama. Kenapa orang tersebut? Saya juga belum tahu," tutur Aan.

Kini, Mas Bechi akan menjalani sidang perdana Senin 18 Juli 2022. Sidang akan digelar secara online dengan 10 jaksa. Mas Bechi didakwa pasal berlapis melakukan pemerkosaan dan pencabulan.

bos sma spi kota batuBos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra/ Foto: Dok. Istimewa/Kejati Jatim

2. Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Ditangkap Setelah Beberapa Kali Mangkir

Terdakwa kasus kekerasan ekonomi dan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JE) kini telah mendekam di balik jeruji besi. Penangkapan dan penahanan Bos SPI ini ternyata cukup rumit. Penahanan itu berlangsung pada Senin (11/7/2022) sore.

Bahkan, penangkapannya sempat mendapatkan perlawanan. Pelaku diamankan setelah 19 kali menjalani persidangan.

Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan mengamankan JE. Dalam proses pengamanan itu, pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Ada 3 kompi pasukan Polda Jatim yang dikerahkan.

JE sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.

Selama dua pekan JE dilarang dibesuk siapa pun termasuk keluarga. Kalapas Klas I Lowokwaru Heri Azhari menyatakan ada aturan main untuk membesuk warga binaan di Lapas yang dipimpinnya. Apalagi untuk status terdakwa yang dititipkan selama proses persidangan seperti JE.

Fathur menyatakan, untuk sisa persidangan sendiri kurang beberapa kali. Salah satunya adalah tuntutan yang bakal berlangsung pekan depan.

"Sidangnya sekarang sudah selesai semua, tinggal tuntutan tanggal 20 Juli 2022," ujarnya.

JE dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum ditahan JE menjalani proses screening untuk mencegah COVID-19. Ada tiga rombongan kendaraan yang membawa JE ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Selain itu ada petugas dari Polresta Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebut ada upaya menghalang-halangi saat pihaknya hendak menangkap JE, terdakwa kasus pencabulan di SMA SPI Kota Batu. Mia mengatakan keluarga JE menghalangi penangkapan ini.

"Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Fauzan tersangka pencabulan santrinya di BanyuwangiFauzan tersangka pencabulan santrinya di Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)

3. Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli Santriwati Berdalih Periksa Keperawanan

Pengasuh ponpes di Banyuwangi mencabuli hingga memperkosa 6 santrinya. Salah satu modusnya, yakni berdalih memeriksa keperawanan korban, lalu ia memegang kemaluan korban.

Tak hanya perempuan, korban pengasuh ponpes bejat ini juga ada laki-laki. Enam korban itu terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur.

Sejumlah korban telah melayangkan laporan ke polisi. Laporan ini terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan santri di bawah umur. Namun pelaku kabur ke Lampung, rumah salah satu santri setelah dilaporkan ke polisi.

Kaburnya Fauzan pun tak menyurutkan aparat kepolisian mengejar oknum pengasuh dan pemilik ponpes untuk menangkapnya. Pelaku diamankan, Rabu (6 /7/2022). Penjemputan dilakukan oleh Tim Khusus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi.

"Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan. Nanti sore kami akan rilis kasusnya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku. Panggilan pertama pada 28 Juni lalu, Fauzan tidak hadir. Begitupun pada panggilan kedua Jumat (1/7/2022) Fauzan juga tidak hadir. Dalam kedua panggilan itu pun juga tak ada alasan atau keterangan ketidak hadirkan Fauzan.

Korban aksi pencabulan dan pemerkosaan mengaku mendapat teror orang tak dikenal. Mereka diancam dan diminta untuk mencabut laporan kasus pencabulan dan pemerkosaan santri tersebut. Tak hanya itu, para korban dan santri lainnya juga dimasukkan dalam WA Grup. Mereka pun juga diintimidasi agar mencabut pelaporan itu.

Kini pelaku sudah diamankan dan berada di Mapolresta Banyuwangi. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Tak tanggung-tanggung, kasus ini akan dipimpin langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo dan Jaksa Gandhi Muchlisin.

Ustaz TPQ di Mojokerto yang cabuli 3 murid laki-lakinyaUstaz TPQ di Mojokerto cabuli 3 murid laki-lakinya/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim

4. Ustaz TPQ di Mojokerto Cabuli Murid Laki-lakinya 5-10 Kali

Ustaz TPQ Rudianto alias Dian (40) mencabuli murid- laki-lakinya. Mereka melapor ke Polres Mojokerto tetap berjumlah tiga remaja laki-laki. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, masing-masing korban dicabuli tersangka antara 5-10 kali pada Januari-Februari 2022 di tempat TPQ.

Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum? Tersangka lantas mencabuli korban dengan dalih membuat remaja laki-laki itu mencapai balig.

"Korban dipertontonkan video porno (memakai ponsel tersangka), sampai akhirnya tersangka mencabuli korban. Korban lainnya juga diperlakukan serupa," jelas Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (13/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan pemeriksaan psikologi Ustaz Dian dilakukan psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto.

"Hasilnya, yang bersangkutan (Ustaz Dian) ada sedikit seperti kelainan asusila di mana itu (mencabuli remaja laki-laki) merupakan hobi atau pun lifestyle yang bersangkutan," kata Gondam di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (13/7/2022).

Kelainan yang dialami Ustaz Dian, kata Gondam, disinyalir karena trauma masa kecilnya. Menurutnya, tersangka pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang bersangkutan menyayangi anak-anak, tapi rasa sayang itu disalurkan dengan cara yang nyeleneh," jelasnya.

Tiga remaja laki-laki yang menjadi korban pencabulan Ustaz Dian juga telah menjalani pemeriksaan psikologi.

Kabar penetapan dan penahanan tersangka itu disambut tangis haru ibu para korban. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan jika Dian ditetapkan tersangka kasus pencabulan 3 murid laki-lakinya. Namun, Gondam belum bisa memberi keterangan lebih detil ihwal penetapan tersangka ini.

"Iya, rencana Senin (4/7) ya buat informasi lengkapnya," kata Gondam melalui pesan WhatsApp kepada detikJatim, Jumat (1/7/2022).

Akibat perbuatannya, Dian harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads