Kasus pencabulan 3 santri laki-laki yang dilakukan Ustaz Rudianto alias Dian (40) memasuki babak akhir. Pimpinan sebuah TPQ di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis untuk Ustaz Dian dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 07.30 WIB. Terdakwa mengikuti sidang secara dari dari Lapas Mojokerto tempatnya selama ini ditahan.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah Ratna Ningrum yang mengikuti sidang dari kantornya. Hanya Penasihat Hukum Terdakwa, Mochamad Nukson yang hadir di ruangan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Afifah mengatakan vonis majelis hakim untuk Ustaz Dian sama dengan dakwaan primer maupun tuntutan yang ia ajukan dalam sidang sebelumnya. Pimpinan sebuah TPQ di Kecamatan Sooko itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Vonisnya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Afifah kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (22/12/2022).
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Senin (28/11/2022), jaksa menuntut Ustaz Dian agar dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Meski begitu, Afifah menyatakan menerima putusan majelis hakim. Karena vonis majelis hakim dinilai sudah mengakomodasi tuntutan yang ia ajukan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk banding. Namun, kalau terdakwa banding, kami juga akan banding," tegasnya.
Pembuktian kasus pencabulan ini bukanlah perkara mudah. Sebab ketiga korban remaja laki-laki. Sehingga tidak ada bukti visum yang bisa didapatkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto dari mereka. Ditambah lagi Ustaz Dian tidak pernah mengakui perbuatannya selama penyidikan.
Menurut Afifah, pihaknya tetap menggunakan 2 alat bukti untuk memastikan Ustaz Dian mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukti pertama tentu saja keterangan ketiga korban sebagai saksi dalam kasus ini. Kedua, keterangan saksi ahli hukum pidana dari Unair Surabaya.
![]() |
Menurut saksi ahli, meski 3 korban belum boleh disumpah ketika memberi kesaksian di persidangan, tingkat kesahihan kesaksian mereka sama dengan saksi dewasa yang disumpah. Karena kemungkinan anak-anak untuk berbohong sangatlah kecil. Ditambah lagi keterangan ketiga korban saling bersesuaian.
"Jadi, nilai pembuktiannya sama dengan saksi dewasa yang disumpah, nilai pembuktiannya sama sepanjang anak itu bisa menerangkan kronologi kejadiannya (pencabulan)," jelasnya.
Tidak hanya itu, tambah Afifah pihaknya berhasil membuat Ustaz Dian mengakui perbuatannya ketika diperiksa di persidangan. "Walaupun sejak penyidikan tidak mengaku, sampai dia diperiksa di persidangan akhirnya mengaku karena pertanyaan-pertanyaan kami bisa memancing terdakwa agar mengaku," terangnya.
Sementara Ustaz Dian masih enggan menerima vonis majelis hakim PN Mojokerto. "Dengan putusan ini, terdakwa pikir-pikir," tandas Penasihat Hukum Terdakwa, Nukson.
Ustaz Dian mencabuli 3 murid laki-lakinya di kantor TPQ yang ia pimpin dalam kurun waktu Januari-Februari 2022. Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka. Yakni di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban remaja laki-laki berusia 14 tahun.
Korban berusia 12 tahun 5 kali dicabuli Ustaz Dian, korban berusia 12 tahun 10 kali dicabuli tersangka. Korban berusia 14 tahun juga 10 kali dicabuli sang ustaz. Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih selawat Al Banjari.
Selanjutnya, Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Tersangka lantas mencabuli korban dengan dalih untuk membuat remaja laki-laki itu mencapai balig. Bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya.
Kasus ini mulai mencuat setelah korban mengadukan perbuatan Ustaz Dian kepada orang tua masing-masing pada April 2022. Para orang tua korban akhirnya melaporkan Ustaz Dian ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Selanjutnya polisi menetapkan Ustaz Dian sebagai tersangka pada Jumat (1/7/2022). Hari itu juga ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
(dpe/iwd)