Ustaz Cabuli 3 Santri Laki-laki juga Wajib Ganti Rugi ke Korban Rp 44 Juta

Ustaz Cabuli 3 Santri Laki-laki juga Wajib Ganti Rugi ke Korban Rp 44 Juta

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 22 Des 2022 14:14 WIB
pencabulan di mojokerto
Sidang ustaz cabul Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Selain dijatuhi hukuman pidana, Ustaz Rudianto alias Dian (40) juga wajib membayar restitusi atau ganti rugi kepada 3 korban Rp 44 juta. Jika tak mampu membayar restitusi, pimpinan sebuah TPQ di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 bulan.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan majelis hakim juga memvonis Ustaz Dian untuk membayar restitusi Rp 43,999 juta. Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah Ratna Ningrum.

Menurutnya, nilai ganti rugi untuk 3 korban tersebut berdasarkan penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi masing-masing korban berbeda. Yaitu Rp 16,229 juta, Rp 12,78 juta dan Rp 14,99 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila terdakwa tidak sanggup membayar restitusi, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Nala kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (22/12/2022).

Sayangnya, sampai saat ini belum ada peraturan tentang batas waktu bagi Ustaz Dian untuk membayar restitusi. Lain halnya dengan hukuman denda yang wajib dibayar terdakwa paling lambat 1 bulan setelah vonisnya inkrah. Sehingga pihaknya baru akan menagih restitusi kepada terdakwa ketika hukuman pidananya akan berakhir.

ADVERTISEMENT

"Apabila terdakwa sudah menjalani hukumannya 10 tahun penjara, kemudian ditagih tetap tidak bisa membayar, diganti hukuman penjara," jelas Nala.

Vonis untuk Ustaz Dian dibacakan Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 07.30 WIB. Pimpinan sebuah TPQ di Kecamatan Sooko ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ustaz Dian juga dihukum membayar restitusi Rp 44 juta untuk 3 korban. Vonis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Senin (28/11/2022), jaksa menuntut Ustaz Dian dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 44 juta.

Meski begitu, JPU menyatakan menerima vonis majelis hakim PN Mojokerto. Jaksa menilai putusan hakim sudah mengakomodasi tuntutan jaksa. Baik terkait pidana, denda maupun restitusi.

"Vonis pidananya hanya turun setahun, artinya (tuntutan jaksa) sudah diterima oleh hakim. Sehingga tidak ada alasan kami untuk banding. Namun, kalau terdakwa banding, kami juga akan banding," tegas Nala.

Di lain sisi, Ustaz Dian masih enggan menerima vonis majelis hakim. "Dengan putusan ini, terdakwa masih pikir-pikir," tandas Penasihat Hukumnya, Mochamad Nukson.

Ustaz Dian mencabuli 3 murid laki-lakinya di kantor TPQ yang ia pimpin dalam kurun waktu Januari-Februari 2022. Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka. Yakni di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban remaja laki-laki berusia 14 tahun.

Korban berusia 12 tahun 5 kali dicabuli Ustaz Dian, korban berusia 12 tahun 10 kali dicabuli tersangka. Korban berusia 14 tahun juga 10 kali dicabuli sang ustaz. Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih selawat Al Banjari.

Selanjutnya, Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Tersangka lantas mencabuli korban dengan dalih untuk membuat remaja laki-laki itu mencapai balig. Bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya.

Kasus ini mulai mencuat setelah korban mengadukan perbuatan Ustaz Dian kepada orang tua masing-masing pada April 2022. Para orang tua korban akhirnya melaporkan Ustaz Dian ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Selanjutnya polisi menetapkan Ustaz Dian sebagai tersangka pada Jumat (1/7/2022). Hari itu juga ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.




(dpe/iwd)


Hide Ads