Ustaz TPQ Mojokerto Cabuli 3 Murid Laki-laki Juga Dituntut Bayar Restitusi

Ustaz TPQ Mojokerto Cabuli 3 Murid Laki-laki Juga Dituntut Bayar Restitusi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 28 Nov 2022 19:23 WIB
Sidang Ustaz TPQ Mojokerto yang cabuli 3 muridnya.
Sidang tuntutan ustaz TPQ cabuli 3 muridnya di PN Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - Ustaz Rudianto alias Dian (40) dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mencabuli 3 murid laki-lakinya. Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar pimpinan TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini juga membayar ganti rugi atau restitusi kepada para korban.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Ustaz Dian digelar tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pukul 13.40 WIB. Materi tuntutan dibacakan JPU Afifah Ratna Ningrum secara daring dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang dan hakim anggota Yayu Mulyana dan BM Cintia Buana ini Ustaz Dian tidak didampingi pengacaranya. Ia mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Ustaz Dian bersalah mencabuli 3 murid laki-lakinya yang tergolong berusia anak-anak. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU pun menuntut Ustaz Dian dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada 3 korban.

"Restitusi yang menghitung adalah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kami hanya mengakomodir pertimbangan dari LPSK, makanya (restitusi) kami masukkan ke dalam amar tuntutan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (28/11/2022).

Nala menjelaskan ketiga korban mengajukan restitusi melalui orang tua masing-masing ke LPSK sejak kasus ini pada tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan LPSK, nilai ganti rugi yang harus dibayar Ustaz Dian kepada masing-masing korban berbeda-beda. Yaitu Rp 16,229 juta, Rp 12,78 juta, serta Rp 14,99 juta.

"Apakah nanti dikabulkan oleh hakim atau tidak, kita lihat nanti vonisnya seperti apa. Kalau terdakwa tidak kuat membayar tidak ada alternatif hukuman lainnya," jelasnya.

Seperti sidang kasus pidana pada umumnya, majelis hakim PN Mojokerto memberi kesempatan kepada Ustaz Dian untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan pekan depan.

Sebelumnya, Ustaz Dian diduga mencabuli 3 murid laki-laki di kantor TPQ yang ia pimpin selama Januari-Februari 2022. Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban remaja laki-laki berusia 14 tahun.

Korban berusia 12 tahun 5 kali dicabuli Ustaz Dian, korban berusia 12 tahun 10 kali dicabuli tersangka. Korban berusia 14 tahun juga 10 kali dicabuli sang ustaz. Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih selawat Al Banjari.

Selanjutnya, Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Tersangka lantas mencabuli korban dengan dalih untuk membuat remaja laki-laki itu mencapai balig. Bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya.

Kasus ini mencuat usai korban mengadukan perbuatan Ustaz Dian kepada orang tua masing-masing April 2022. Para orang tua korban melaporkan Ustaz Dian ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu hingga polisi menetapkan Ustaz Dian sebagai tersangka pada Jumat (1/7/2022). Hari itu juga ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.


(dpe/iwd)


Hide Ads