Pembelaan Ustaz TPQ yang Cabuli 3 Murid Laki-laki Usai Dituntut 11 Tahun Bui

Pembelaan Ustaz TPQ yang Cabuli 3 Murid Laki-laki Usai Dituntut 11 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 06 Des 2022 02:03 WIB
sidang pencabulan ustaz tpq
Sidang kasus pencabulan yang dilakukan ustaz Dian (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Ustaz Rudianto alias Dian (40) menyampaikan pembelaan atau pledoi setelah dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pimpinan sebuah TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini meminta dihukum ringan karena mempunyai tanggungan 2 anak kecil.

Sidang pembacaan pledoi dari Ustaz Dian digelar tertutup di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.15 WIB. Pembelaan terdakwa disampaikan secara lisan oleh penasihat hukumnya, Mochamad Nukson yang hadir di lokasi. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah Ratna Ningrum mengikuti sidang dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan BM Cintia Buana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nukson menjelaskan terdapat 3 poin dalam pledoi yang ia sampaikan kepada majelis hakim. Pertama, Ustaz Dian mengakui perbuatannya mencabuli 3 murid laki-laki. Namun, pencabulan itu tanpa disertai sodomi.

Kedua, kliennya masih mempunyai tanggungan sebagai tulang punggung keluarga. Pimpinan sebuah TPQ di Kecamatan Sooko ini mempunyai 2 anak yang masih kecil. Ketiga, terdakwa tidak mempunyai saudara sejak kecil.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kami sebagai penasihat hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim untuk klien kami," kata Nukson kepada detikJatim, Senin (5/12/2022).

Selain hukuman penjara, lanjut Nukson pihaknya juga meminta keringanan hukuman restitusi bagi Ustaz Dian. "Ini termasuk memohon keringanan restitusi juga," terangnya.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (28/11/2022), JPU Afifah meminta majelis hakim menyatakan Ustaz Dian bersalah mencabuli 3 murid laki-laki yang tergolong berusia anak-anak. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Oleh sebab itu, JPU menuntut Ustaz Dian dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada 3 korban.

Ketiga korban mengajukan restitusi melalui orang tua masing-masing ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat kasus ini pada tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan LPSK, nilai ganti rugi yang harus dibayar Ustaz Dian kepada masing-masing korban Rp 16,229 juta, Rp 12,78 juta, serta Rp 14,99 juta.

Dalam sidang siang tadi, JPU Afifah langsung merespons pledoi terdakwa secara lisan. Ia menegaskan tetap pada tuntutan pekan lalu. Dengan begitu, sidang pencabulan bakal berlanjut ke vonis dari majelis hakim. Namun, sidang vonis dijadwalkan 22 Desember nanti.

"Menanggapi secara lisan, kami tetap pada tuntutan," tegasnya.

Ustaz Dian mencabuli 3 murid laki-lakinya di kantor TPQ yang ia pimpin dalam kurun waktu Januari-Februari 2022. Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka. Yakni di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban remaja laki-laki berusia 14 tahun.

Korban berusia 12 tahun 5 kali dicabuli Ustaz Dian, korban berusia 12 tahun 10 kali dicabuli tersangka. Korban berusia 14 tahun juga 10 kali dicabuli sang ustaz. Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih selawat Al Banjari.

Selanjutnya, Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Tersangka lantas mencabuli korban dengan dalih untuk membuat remaja laki-laki itu mencapai balig. Bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya.

Kasus ini mulai mencuat setelah korban mengadukan perbuatan Ustaz Dian kepada orang tua masing-masing pada April 2022. Para orang tua korban akhirnya melaporkan Ustaz Dian ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Selanjutnya polisi menetapkan Ustaz Dian sebagai tersangka pada Jumat (1/7/2022). Hari itu juga ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.




(dpe/iwd)


Hide Ads