Rudianto alias Dian (40) ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto karena mencabuli 3 murid laki-lakinya. Akibat perbuatan tak terpuji itu ustaz TPQ di Kecamatan Sooko terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, Ustaz Dian dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Apip saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 76E berbunyi 'Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'.
Pasal 82 ayat (1) mengatur 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan pasal 82 ayat (2) mengatur 'Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penerapan pasal 82 ayat (2) ini memperberat ancaman hukuman bagi Ustaz Dian. Pria yang sudah mempunyai istri dan 2 anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yaitu 15 tahun penjara dari pasal 82 ayat (1) ditambah 5 tahun penjara sesuai ketentuan pasal 82 ayat (2). Sebab, tersangka berstatus tenaga pendidik para korban.
"Jika perbuatan cabul itu dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga," jelas Apip.
Ustaz Dian mencabuli 3 murid laki-lakinya di kantor TPQ yang ia pimpin dalam kurun waktu Januari-Februari 2022. Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka. Yakni di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban remaja laki-laki berusia 14 tahun.
Korban berusia 12 tahun 5 kali dicabuli Ustaz Dian, korban berusia 12 tahun 10 kali dicabuli tersangka. Korban berusia 14 tahun juga 10 kali dicabuli sang ustaz. Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih selawat Al Banjari.
Selanjutnya, Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Tersangka lantas mencabuli korban dengan dalih untuk membuat remaja laki-laki itu mencapai balig. Bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya.
Para korban pencabulan Ustaz Dian mendapatkan pendampingan dari Woman's Crisis Center (WCC) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Mojokerto.
Menurut mereka, salah seorang korban mengaku 4 kali dicabuli Ustaz Dian sejak Desember 2021 sampai Februari 2022. Bahkan, ada pula korban yang diduga dicabuli sang ustaz hingga 25 kali.
Kasus ini mulai mencuat setelah korban mengadukan perbuatan Ustaz Dian kepada orang tua masing-masing pada April 2022. Para orang tua korban akhirnya melaporkan Ustaz Dian ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu.
Polisi menetapkan Ustaz Dian sebagai tersangka pada Jumat (1/7). Hari itu juga ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
(dpe/iwd)