Rudianto alias Dian (40) telah diperiksa psikolog terkait perbuatannya mencabuli 3 murid laki-laki. Ustaz TPQ di Kecamatan Sooko itu mengaku melakukan perbuatan asusila itu sebagai hobi atau lifestyle (gaya hidup).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan pemeriksaan psikologi Ustaz Dian dilakukan psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto.
"Hasilnya, yang bersangkutan (Ustaz Dian) ada sedikit seperti kelainan asusila di mana itu (mencabuli remaja laki-laki) merupakan hobi atau pun lifestyle yang bersangkutan," kata Gondam di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelainan yang dialami Ustaz Dian, kata Gondam, disinyalir karena trauma masa kecilnya. Menurutnya, tersangka pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang bersangkutan menyayangi anak-anak, tapi rasa sayang itu disalurkan dengan cara yang nyeleneh," jelasnya.
Tiga remaja laki-laki yang menjadi korban pencabulan Ustaz Dian juga telah menjalani pemeriksaan psikologi.
"Para korban pastinya mengalami trauma karena asusila yang dilakukan pelaku," tandas Gondam.
Ustaz Dian mencabuli 3 murid laki-lakinya di kantor TPQ yang ia pimpin dalam kurun waktu Januari-Februari 2022.
Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka. Yakni di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Mereka adalah 2 remaja laki-laki berusia 12 tahun yang masing dicabuli 5 kali dan 10 kali. Sedangkan 1 korban remaja laki-laki 14 tahun dicabuli hingga 10 kali.
Saat beraksi, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih selawat Al Banjari.
Selanjutnya, Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Ia mencabuli korban dengan dalih agar mereka balig.
Saat melakukan aksi itu bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya.
Para korban pencabulan Ustaz Dian saat ini didampingi Woman's Crisis Center (WCC) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Mojokerto.
Kasus ini mulai mencuat setelah korban mengadukan perbuatan Ustaz Dian kepada orang tua masing-masing pada April 2022. Hingga orang tua para korban melapor ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu.
Polisi menetapkan Ustaz Dian sebagai tersangka pada Jumat (1/7) lalu. Hari itu juga ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Kini sang ustaz akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(dpe/iwd)