Ustaz TPQ Cabuli 3 Murid Laki-laki di Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

Ustaz TPQ Cabuli 3 Murid Laki-laki di Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 28 Nov 2022 19:09 WIB
Sidang Ustaz TPQ Mojokerto yang cabuli 3 muridnya.
Sidang Ustaz TPQ Mojokerto yang cabuli 3 muridnya. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ustaz Rudianto alias Dian (40). Menurut JPUPimpinan TPQ di Kecamatan Sookoitu telah bersalah mencabuli 3 murid laki-lakinya yang masih anak-anak.

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto mulai pukul 13.40 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samangdanhakim anggota Yayu Mulyana dan BM Cintia Buana ini berlangsung tertutup. Padahal, terdakwa tergolong pria dewasa. Tak seorang pun kuasa hukum korban yang hadir di ruangan sidang.

Sementara Ustaz Dian mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan. Ia terpaksa menjalani sidang seorang diri karena penasihat hukumnya tak khadir.

Sidang tetap digelar karena terdakwa tidak keberatan tanpa didampingi pengacara. JPU Afifah Ratna Ningrum membacakan materi tuntutannya secara daring dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.

"Terdakwa kami tuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan atau penjara selama 6 bulan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (28/11/2022).

Nala menjelaskan Ustaz Dian dinilai bersalah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yakni berulang kali mencabuli 3 murid sendiri di TPQ Kecamatan Sooko. Ketiga korban adalah remaja laki-laki yang usianya masih anak-anak.

"Terdakwa diberi kesempatan untuk memajukan pembelaan (pledoi) minggu depan," jelasnya.

Ustaz Dian mencabuli 3 murid laki-lakinya di kantor TPQ yang ia pimpin dalam kurun waktu Januari-Februari 2022. Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka. Yakni di salah satu desa Kecamatan Sooko, Mojokerto. Dua korban remaja laki-laki usia 12 tahun, sedangkan 1 korban remaja laki-laki usia 14 tahun.

Korban berusia 12 tahun 5 kali dicabuli Ustaz Dian, korban berusia 12 tahun 10 kali dicabuli tersangka. Korban berusia 14 tahun juga 10 kali dicabuli sang ustaz. Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih selawat Al Banjari.

Selanjutnya, Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Tersangka lantas mencabuli korban dengan dalih untuk membuat remaja laki-laki itu mencapai balig. Bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya.

Kasus ini mencuat setelah korban mengadukan perbuatan Ustaz Dian kepada orang tua masing-masing pada April 2022. Para orang tua korban akhirnya melaporkan Ustaz Dian ke Polres Mojokerto pada 10 Mei. Selanjutnya, polisi menetapkan Ustaz Dian sebagai tersangka pada Jumat (1/7/2022). Hari itu juga ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto.


(dpe/iwd)


Hide Ads