
Dua Polisi Penganiaya Ragil hingga Tewas Dipecat!
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, tersangka penganiayaan pemuda bernama Ragil hingga tewas di Polsek Kumpeh Ilir dipecat dari Polri.
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, tersangka penganiayaan pemuda bernama Ragil hingga tewas di Polsek Kumpeh Ilir dipecat dari Polri.
Tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, tewas setelah dianiaya oknum polisi. Bripda CH ditetapkan tersangka dan dipecat, sementara Bripda M masih saksi.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan status kasus dua oknum anggota Polresta Palu yang diduga menganiaya tahanan hingga tewas ke tahap penyidikan.
Asal usul ikat pinggang yang menjerat leher Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir masih menjadi misteri. Sebab, ikat pinggang itu bukan milik korban.
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu mengakui penyiksaan terhadap Ragil Alfarizi (20) hingga tewas. Namun, keduanya membantah menggantung Ragil.
Polisi akan membongkar makam Bayu Adityawan untuk autopsi setelah tewas diduga dianiaya dua oknum polisi.
Tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan bernasib tragis usai tewas dianiaya dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M.
Seorang tahanan kasus KDRT bernama Bayu Adityawa tewas dianiaya dua oknum polisi Polresta Palu. Korban dianiaya lantaran berisik dalam sel saat waktu istirahat.
Ragil Alfarizi (20), menjadi korban salah tangkap dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi. Tragisnya Ragil kehilangan nyawa usai dianiaya keduanya.
Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, membuat skenario gantung diri atas kematian Ragil Alfarizi. Lantas apa kata Polda Jambi terkait kasus tersebut?