Nasib tragis menimpa tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan yang tewas dianiaya oknum polisi berinisial Bripda CH di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kematian tahanan tersebut membuat Bripda CH ditetapkan sebagai tersangka dan berujung dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini bermula saat Bayu Adityawan (BA) ditahan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2 September 2024. Belakangan, Bayu dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan kondisi badan lebam pada 12 September.
Propam Polda Sulteng pun turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap Bayu. Dua oknum polisi, yakni Bripda CH dan Bripda M kemudian diperiksa karena kelalaiannya yang diduga menyebabkan tahanan tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan," ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Alasan Oknum Polisi Aniaya Tahanan
Dari hasil penyelidikan terungkap Bripda CH yang diduga melakukan penganiayaan secara langsung terhadap Bayu Adityawan (BA). Bripda CH dibantu oleh rekannya, Bripda M saat kekerasan terhadap tahanan terjadi.
"Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal," terang Rama.
Rama mengatakan, penganiayaan itu dipicu kejengkelan kedua oknum polisi terhadap tahanan. Tahanan itu dianggap menimbulkan keributan di dalam sel.
"Motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat," tutur Rama.
Menurut Rama, tahanan tersebut dipukul berkali-kali di bagian ulu hatinya. Aksi kekerasan itu turut disaksikan tahanan lain yang berada di dalam sel.
"Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung," imbuhnya.
Oknum Polisi Aniaya Tahanan Dipatsus
Bripda CH dan Bripda M dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 28 September. Keduanya ditahan di Mapolda Sulteng sembari dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya diproses.
"Status dua anggota Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan di tempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari ke depan," ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis (10/10).
Polda Sulteng juga memproses dugaan tindak pidana kepada 2 oknum polisi itu. Sejumlah saksi diperiksa, bahkan makam tahanan pun dibongkar atau diekshumasi untuk keperluan penyelidikan pada Jumat (4/10).
Kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan ini lalu dinaikkan ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Selasa (1/10). Polda Sulteng juga menggelar rekonstruksi adegan Bripka CH dan Bripka M saat melakukan penganiayaan di ruang tahanan Mapolresta Palu, Jumat (8/11).
"Total ada 29 adegan," ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ferdinand E Numbery saat dikonfirmasi terpisah. Namun Ferdinand tidak menjelaskan lebih jauh terkait hasil rekonstruksi tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang"
[Gambas:Video 20detik]