Tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan bernasib tragis usai tewas dianiaya dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M. Kedua pelaku berdalih melakukan perbuatan keji karena korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.
Kasus bermula saat Bayu dijebloskan ke tahanan Polresta Palu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan Bayu dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara, Palu, Kamis (12/9).
Propam Polda Sulteng kemudian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran anggotanya di balik tewasnya Bayu. Berdasarkan penyelidikan Propam itulah terungkap Bayu sempat dianiaya oleh Bripda CH dan Bripda M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat," ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra kepada wartawan, Senin (30/9/2024) malam.
Rama mengungkapkan Bripda CH diduga menampar hingga memukul wajah korban. Sementara Bripda M mengeluarkan korban dari dalam sel.
"Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal," terangnya.
Lanjut Rama, kedua oknum anggota Polresta Palu itu memukul korban berulang kali hingga bagian ulu hati. Penganiayaan itu bahkan disaksikan oleh tahanan lainnya.
"Tindakan kekerasan terus berlangsung dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung," imbuhnya.
Rama menjelaskan kedua oknum polisi itu langsung dikenakan penempatan khusus (patsus). Keduanya tepatnya diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan pihaknya juga mengusut tindak pidana Bripda CH dan Bripda M. Pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi," ujar Parojahan.
Bripda CH dan Bripda M pun terancam 10 tahun penjara. Pasalnya, keduanya dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kombes Parojahan.
Jenazah Korban Akan Diautopsi
Kombes Parojahan juga mengatakan jenazah korban Bayu Adityawan diautopsi. Penyidik dijadwalkan melakukan pembongkaran makam korban pada Jumat (4/10).
"Ekshumasi jenazah Bayu diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut," ujar Kombes Parojahan.
"Fokus kita tentu akan mencari tim dokter independen, dan kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban, itu pasti. Mudah-mudahan kita dapat petunjuk," terangnya.
Dia menyebut komunikasi dengan pihak keluarga korban menjadi prioritas utama dalam proses pembongkaran makam. Nantinya kata dia, hasil dari proses ekshumasi dan autopsi akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Hasil dari proses ekshumasi ini nantinya akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
(hmw/hmw)