Polisi akan membongkar makam Bayu Adityawan, tahanan Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang tewas diduga dianiaya 2 oknum polisi inisial Bripda CH dan Bripa M. Makam Bayu dibongkar untuk diautopsi agar penyidik mendapatkan bukti tambahan.
Dirkrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak proses pembongkaran atau ekshumasi ini rencananya akan dilakukan pada Jumat (4/10) nanti. Pihak kepolisian ingin memperjelas penyebab kematian Bayu.
"Ekshumasi jenazah Bayu diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut," ujar Parojahan kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pembongkaran dan autopsi ini, polisi akan melibatkan tim dokter independen. Selain itu, pihak keluarga korban juga akan diikutsertakan.
"Fokus kita tentu akan mencari tim dokter independen, dan kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban, itu pasti. Mudah-mudahan kita dapat petunjuk," ucap Parojahan.
Menurut Parojahan, komunikasi dengan pihak keluarga korban menjadi prioritas utama dalam proses pembongkaran makam ini. Hasil dari proses ekshumasi dan autopsi, kata dia, akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Hasil dari proses ekshumasi ini nantinya akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Oknum Polisi Aniaya Bayu gegara Berisik
Diketahui, Bayu Adityawan awalnya ditahan pada 2 September 2024. Kemudian pada 12 September, Bayu dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan kondisi badan lebam.
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra mengatakan Bayu merupakan tahanan kasus KDRT. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripda CH dan Bripda M melakukan penganiayaan karena kesal korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat," ujar Rama kepada wartawan, Senin (30/9).
Rama mengungkapkan Bripda CH diduga menampar hingga memukul wajah korban. Sementara Bripda M mengeluarkan korban dari dalam sel.
"Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal," terangnya.
Kedua oknum anggota Polresta Palu itu kemudian memukul korban berulang kali hingga bagian ulu hati. Penganiayaan itu bahkan disaksikan oleh tahanan lainnya.
"Tindakan kekerasan terus berlangsung dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung," imbuhnya.
(asm/hmw)