Kasus 2 Oknum Polisi Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Naik Penyidikan

Sulawesi Tengah

Kasus 2 Oknum Polisi Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas Naik Penyidikan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 10 Okt 2024 12:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono.
Foto: Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono. (dok. istimewa)
Palu -

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan status kasus dua oknum anggota Polresta Palu berinisial Bripda CH dan Bripda M yang diduga menganiaya tahanan bernama Bayu Adityawan hingga tewas ke tahap penyidikan. Namun kedua oknum polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Polda Sulteng tingkatkan (kasus kematian tahanan Polresta Palu) ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Djoko menuturkan Dirreskrimum Polda Sulteng menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Selasa (1/10). Saat ini kedua oknum polisi itu masih menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari yang dimulai 28 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status dua anggota Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan di tempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari ke depan," terangnya.

Djoko menyebut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda CH dan Bripda M diusut secara etik dan pidana secara bersamaan. Dia menyebut Bidpropam telah memeriksa 26 orang sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini, Bidpropan Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi," ungkapnya.

Djoko membeberkan pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar prarekonstruksi. Setelah itu kata dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Ke depannya akan dilanjutkan dengan prarekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan bernasib tragis usai tewas diduga dianiaya dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M. Kedua pelaku berdalih melakukan penganiayaan karena korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.

Kasus bermula saat Bayu dijebloskan ke tahanan Polresta Palu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan Bayu dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara, Palu, Kamis (12/9).

Propam Polda Sulteng kemudian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran anggotanya di balik tewasnya Bayu. Berdasarkan penyelidikan Propam itulah terungkap Bayu sempat dianiaya oleh Bripda CH dan Bripda M.




(sar/hsr)

Hide Ads