
Dua Polisi Penganiaya Ragil hingga Tewas Ajukan Banding Putusan PTDH
Dua anggota polisi, Yuyun dan Paskal, mengajukan banding setelah dipecat karena menganiaya Ragil hingga tewas. Proses banding sedang berlangsung.
Dua anggota polisi, Yuyun dan Paskal, mengajukan banding setelah dipecat karena menganiaya Ragil hingga tewas. Proses banding sedang berlangsung.
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, tersangka penganiayaan pemuda bernama Ragil hingga tewas di Polsek Kumpeh Ilir dipecat dari Polri.
Tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan, tewas setelah dianiaya oknum polisi. Bripda CH ditetapkan tersangka dan dipecat, sementara Bripda M masih saksi.
Bripda CH dari Polresta Palu dipecat karena menganiaya tahanan hingga tewas. Sanksi PTDH dijatuhkan setelah sidang etik. Bripda M masih diperiksa.
Polda Sulteng menetapkan Bripda CH sebagai tersangka penganiayaan tahanan hingga tewas. Sementara Bripda M masih berstatus sebagai saksi.
Polda Sulteng tingkatkan kasus dua oknum polisi yang diduga aniaya tahanan hingga tewas ke tahap penyidikan. Proses dugaan pelanggaran etik pun tengah diproses.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan status kasus dua oknum anggota Polresta Palu yang diduga menganiaya tahanan hingga tewas ke tahap penyidikan.
Tujuh anggota Polres Polewali Mandar dipecat karena diduga menganiaya tahanan hingga tewas. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tujuh oknum polisi Polres Polewali Mandar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tahanan hingga tewas. Polda Sulbar rencanakan autopsi jenazah RN.
Asal usul ikat pinggang yang menjerat leher Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir masih menjadi misteri. Sebab, ikat pinggang itu bukan milik korban.