Ragil Alfarizi (20), menjadi korban salah tangkap dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi. Tragisnya Ragil kehilangan nyawa usai dianiaya keduanya.
Kedua oknum polisi itu Bripka YS dan Brigadir FW. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan berujung kematian.
Korban Salah Tangkap
Polisi memastikan Ragil Alfarizi (20), pemuda yang tewas dianiaya anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, korban salah tangkap. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, sebagai pelaku pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa informasi awal terkait korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah pelaku pencurian ini belum bisa kami buktikan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (25/9).
Andri menegaskan bahwa laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung itu masih sebatas informasi, belum ada laporan resmi yang teregister. Namun, kedua anggota tersebut mengambil tindakan menangkap Ragil yang dituduh atas pencurian di sekolah tersebut.
"Laporan atau pengaduan terkait masalah pencurian ini tidak ada. Jadi yang dilakukan dua anggota yang mengamankan pelaku pencurian adalah berdasarkan informasi adanya pencurian di sekolah dasar, jadi sifatnya hanya informasi dan direspons oleh anggota kami," bebernya.
Tewas Dianiaya Bukan Gantung Diri
Ragil tewas dua jam setelah diamankan polisi terkait tuduhan pencurian. Korban ditemukan tewas tergantung di sel. Namun, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal bukan karena gantung diri.
"Kasus gantung dirinya berdasarkan hasil autopsi tidak terbukti," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu (25/9).
Andri mengatakan Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. Hal itu diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh Bripka YS dan Brigadir FW.
"Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan bukti yang kami miliki. Meninggalnya almarhum Ragil karena adanya pendarahan di bagian kepala belakang akibat kekerasan," ujarnya.
Dua Oknum Polisi Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, Bripka YS dan Brigadir FW masih ditahan dalam penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi. Mereka terancam dipecat karena tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tindakan penganiayaan terhadap Ragil.
"Terkait dua oknum itu kita akan proses sesuai dengan kode etik sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka juga itu terkait dengan tindak pidana umumnya juga," ujar Mulia, Rabu (25/9/2024).
Mulia memastikan proses sidang etik terhadap dua anggota itu akan berjalan secara transparan. Kasus itu, kata dia, juga mendapat atensi dari Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono.
"Sanksi terberat adalah PTDH pemberhentian tidak dengan hormat dengan kata lain dipecat," ujarnya.
Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.
Simak Video "Video 2 Eks Polisi Pembunuh Tahanan di Jambi Divonis 15 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(mud/mud)