Dua Polisi Buat Skenario Gantung Diri Kematian Ragil, Ini Kata Polda Jambi

Jambi

Dua Polisi Buat Skenario Gantung Diri Kematian Ragil, Ini Kata Polda Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 26 Sep 2024 10:30 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Bripka YS dan Brigadir FW, membuat skenario gantung diri atas kematian Ragil Alfarizi (20). Ragil meninggal dunia setelah mendapat kekerasan di bagian kepala belakangnya yang mengalami pendarahan usai diamankan polisi tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, terkait skenario gantung diri itu, pihaknya akan melakukan rekonstruksi agar terungkap secara terang.

"Saat ini, fokus kami hasil autopsi. Nanti prosesnya kami dalami lagi. Tapi kami tidak melihat jeratan itu tetap kami rekonstruksikan. Ini belum direkonstruksikan," katanya, Rabu (25/9/2024).

Andri mengatakan, hasil autopsi sudah dapat menjadikan petunjuk pihak kepolisian menjerat pasal penganiayaan terhadap dua anggota Polsek Kumpeh Ilir itu. Dia juga memastikan bahwa kematian korban atas gantung diri tidak terbukti.

"Dari hasil autopsi ini ada kesesuaian dengan keterangan saksi. Makanya kami yakin menetapkan dua orang ini sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup bahwa adanya tindak pidana yang terjadi di Mapolsek Kumpeh Ilir," ujarnya.

Ragil ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (4/9/2024). Dia dituduh atas kasus pencurian laptop di SD 35 Desa Tanjung. Kurang lebih dua jam pasca penangkapan, Ragil dikabarkan meninggal dunia.

Hasil autopsi Ragil menguatkan bahwa dirinya meninggal dunia bukan karena gantung diri. Akan tetapi, dia meninggal akibat kekerasan di bagian kepala.

"Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan bukti yang kami miliki. Meninggalnya almarhum Ragil karena adanya pendarahan di bagian kepala belakang akibat kekerasan," ujarnya..

Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.

Keduanya telah ditahan Bidang Propam Polda Jambi. Dua anggota tersebut terancam hukuman sanksi pemecatan secara proses kode etik kepolisian.




(csb/csb)


Hide Ads