
Yuyun Eks Polisi Pembunuh Ragil di Polsek Kumpeh Ilir Divonis 15 Tahun
Yuyun Sanjaya, eks anggota Polsek Kumpeh Ilir, divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan Ragil Alfarisi. Hakim menyatakan perbuatan Yuyun meresahkan masyarakat.
Yuyun Sanjaya, eks anggota Polsek Kumpeh Ilir, divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan Ragil Alfarisi. Hakim menyatakan perbuatan Yuyun meresahkan masyarakat.
Aslamiah, ibu Ragil Alfarisi, histeris mendengar tuntutan 15 tahun bagi penganiaya anaknya. Sidang di Pengadilan Negeri Sengeti memicu ketegangan.
Dua eks anggota Polsek Kumpeh Ilir dituntut 15 tahun penjara atas penganiayaan hingga tewasnya Ragil Alfarizi. Sidang berlanjut pada 21 Juli 2025.
Dua anggota polisi, Yuyun dan Paskal, mengajukan banding setelah dipecat karena menganiaya Ragil hingga tewas. Proses banding sedang berlangsung.
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, tersangka penganiayaan pemuda bernama Ragil hingga tewas di Polsek Kumpeh Ilir dipecat dari Polri.
Asal usul ikat pinggang yang menjerat leher Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir masih menjadi misteri. Sebab, ikat pinggang itu bukan milik korban.
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu mengakui penyiksaan terhadap Ragil Alfarizi (20) hingga tewas. Namun, keduanya membantah menggantung Ragil.
Dua polisi di Jambi, Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal tak mengakui telah menggantung Ragil Alfarizi (20) di sel tahanan.
Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal terlibat penganiayaan hingga tewasnya Ragil Alfarizi. Mereka terlibat perdebatan soal jumlah pemukulan selama rekonstruksi.
Ragil Alfarizi (20) tewas usai dianiaya Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu. Penyiksaan ini terjadi saat korban diinterogasi kedua pelaku.