
Dua Polisi Penganiaya Ragil hingga Tewas Ajukan Banding Putusan PTDH
Dua anggota polisi, Yuyun dan Paskal, mengajukan banding setelah dipecat karena menganiaya Ragil hingga tewas. Proses banding sedang berlangsung.
Dua anggota polisi, Yuyun dan Paskal, mengajukan banding setelah dipecat karena menganiaya Ragil hingga tewas. Proses banding sedang berlangsung.
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu, tersangka penganiayaan pemuda bernama Ragil hingga tewas di Polsek Kumpeh Ilir dipecat dari Polri.
Asal usul ikat pinggang yang menjerat leher Ragil Alfarizi (20) di sel Polsek Kumpeh Ilir masih menjadi misteri. Sebab, ikat pinggang itu bukan milik korban.
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu mengakui penyiksaan terhadap Ragil Alfarizi (20) hingga tewas. Namun, keduanya membantah menggantung Ragil.
Dua polisi di Jambi, Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal tak mengakui telah menggantung Ragil Alfarizi (20) di sel tahanan.
Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal terlibat penganiayaan hingga tewasnya Ragil Alfarizi. Mereka terlibat perdebatan soal jumlah pemukulan selama rekonstruksi.
Ragil Alfarizi (20) tewas usai dianiaya Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskal Wildanu. Penyiksaan ini terjadi saat korban diinterogasi kedua pelaku.
Adegan penganiayaan Ragil oleh dua polisi dalam rekonstruksi dilakukan secara tertutup. Polisi beralasan karena tersangka belum mengakui perbuatannya.
Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersangka penganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas, sempat melakukan salah tangkap.
Dua polisi tersangka kasus tewasnya Ragil Alfarizi, Bripka Yuyun dan Brigadir Fascal, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus. Berikut wajah mereka.