Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas atas perkara korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Antara langsung kegirangan atas vonis tersebut dan menyatakan ingin kembali ke Unud.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti.
"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Berikut fakta-fakta bebasnya eks Rektor Antara dari jeratan kasus korupsi SPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Rektor Unud Antara Divonis Bebas! |
Antara Girang
Gde Antara langsung kegirangan saat majelis hakim memvonis bebas. Antara langsung menyalami dan memeluk pengacaranya.
Tak hanya Antara, para penonton di ruang sidang juga langsung riuh dan bertepuk tangan atas vonis bebas terhadap Antara. Ada juga seorang penonton sidang yang menghampiri dan menyalami eks Rektor Unud yang dilantik pada 2021 itu.
Setelah sejenak meluapkan kegirangan dengan tim pengacara, Antara lalu tampil memberikan pernyataannya kepada awak media. Antara sesumbar tetap menjalani proses peradilan dari awal hingga akhir, meski tahu dirinya tidak bersalah.
"Teman-teman semua sudah menyaksikan fakta di persidangan. Tidak terungkap bahwa ada korupsi," kata Antara seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Ingin Kembali ke Unud
Antara mencoba meyakinkan publik bahwa dana SPI yang dipungut dari calon mahasiswa baru digunakan untuk meningkatkan kualitas perkuliahan di Unud. Salah satunya, melalui pengadaan infrastruktur yang membutuhkan banyak dana.
Selain itu, Antara juga mengaku ingin kembali bergabung sebagai salah satu warga Unud.
"Mohon doa restunya. Mudah-mudahan kami bisa kembali lagi ke Universitas Udayana untuk membangun dan mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama," kata Antara.
Hakim Nilai Fasilitas Mobil dari Bank Adalah Perjanjian Bisnis
Majelis hakim menilai salah satu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak terbukti adalah terkait fasilitas mobil yang didapat Antara dari sejumlah bank. Majelis hakim berpendapat bahwa mobil tersebut merupakan perjanjian bisnis yang sah dan sudah diatur di dalam klausul perjanjian.
Majelis hakim berpendapat bahwa mobil tersebut digunakan Antara sebagai Rektor Unud. Bukan digunakan sebagai pribadi atau beserta keluarganya. Sehingga, majelis hakim berpendapat jika Antara tidak menjabat rektor, maka tidak dapat menikmati fasilitas mobil itu.
"Selama proses pemeriksaan perkara tidak terbukti kendaraan roda empat yang diterima oleh Unud atas nama pribadi. Semua atas nama Unud. Sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai memperkaya diri. Maka dari itu unsur memperkaya diri tidak terbukti pada terdakwa," kata Hakim Ketua Agus.
Perbuatan Antara Tidak Penuhi Unsur Pidana
Selain soal mobil, majelis hakim juga berpendapat perbuatan Antara tidak memenuhi unsur pidana di dalam dakwaan lain, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat semua dana pungutan SPI secara sah dan terbukti digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kampus Unud.
"Kerugian negara tidak terbukti. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukum. Pemanfaatan dana SPI telah dimanfaatkan dengan benar untuk pembangunan sarana dan prasarana," kata Agus.
JPU Akan Ajukan Kasasi
Vonis bebas tersebut tidak memuaskan pihak JPU. JPU menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami dari penuntut umum menyatakan kasasi," kata JPU Dino Kriesmiardi di PN Tipikor Denpasar, Kamis.
Dino menampik kekalahannya dalam sidang perkara tersebut karena dakwaan yang dibuat asal-asalan. Dia menjelaskan tiga dakwaan terhadap Antara sudah didasari dari fakta hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi sejak setahun lalu.
Kemudian, dirinya dan tim jaksa lain menyusun serta menyajikan fakta hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, lalu diujikan selama persidangan. Salah satu hal yang akan diajukan kasasi adalah terkait penerapan SPI yang faktanya tidak menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dino menyebut, calon mahasiswa baru seolah tidak punya pilihan saat akan mengisi nominal SPI. Termasuk fakta ada jurusan atau program studi di Unud yang seharusnya tidak memberlakukan SPI.
"Bahwa ada suatu peristiwa tindak pidana di sana dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya dalam penerapan SPI. Nah kami menyajikan berkas perkara itu dan diuji di persidangan," kata Dino.
Kajati Bali Hargai Keputusan Hakim
Kajati Bali Ketut Sumedana menambahkan pihaknya menghargai putusan majelis hakim. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu memastikan Kejati Bali bakal melakukan kasasi.
"Kami menghargai putusan pengadilan, berbeda pandangan hal yang biasa, nanti kita uji lagi di Makamah Agung," tegasnya.
(nor/gsp)