- 25 Agustus 2023 Kejaksaan Tinggi Mulai Menyelidiki Dugaan Korupsi SPI Unud
- 3 September 2023 Kejaksaan Tinggi Menetapkan Rektor Antara Sebagai Tersangka
- 5 September 2023 Tersangka Bertambah
- 11 November 2023 Antara Dicopot Sebagai Rektor
- 1 Januari 2024 Sidang Dakwaan
- 29 Januari Antara Dituntut 6 Tahun Penjara
- 22 Februari 2024 Antara Cs Divonis Bebas
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara terjerat kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Antara sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPI oleh Kejati Bali pada 3 September 2023.
Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. Namun, Antara divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi SPI eks Rektor Unud Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
25 Agustus 2023
Kejaksaan Tinggi Mulai Menyelidiki Dugaan Korupsi SPI Unud
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi SPI Udayana dengan menerbitkan perintah pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Pencekalan juga dilakukan terhadap mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi. Pencekalan dilakukan untuk menahan Antara dan Raka Sudewi tidak bepergian ke luar negeri.
3 September 2023
Kejaksaan Tinggi Menetapkan Rektor Antara Sebagai Tersangka
Kejati Bali menetapkan Rektor Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi SPI. Kejati menjerat Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
5 September 2023
Tersangka Bertambah
Selain Antara, Kejati Bali juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana SPI. Mereka adalah staf Antara, yakni I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra Sastra.
11 November 2023
Antara Dicopot Sebagai Rektor
Unud mencopot Antara sebagai Rektor pascapenetapan tersangka dugaan korupsi SPI. Antara digantikan oleh Ngakan Putu Gede Suardana.
Ngakan dilantik sebagai Rektor Unud sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62340/M/06/2023 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Udayana.
1 Januari 2024
Sidang Dakwaan
Antara bersama staf I Made Yusnantara dan Nyoman Putra Sastra, serta Raka Sudewi didakwa melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 untuk membayar biaya SPI. Padahal, SPI tersebut tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud.
29 Januari
Antara Dituntut 6 Tahun Penjara
Antara dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi SPI. Antara juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Jaksa menilai Antara terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto, Pasal 18 huruf a dan b UU Tipikor. Tak hanya itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, didasari sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.
22 Februari 2024
Antara Cs Divonis Bebas
Majelis Hakim di PN Tipikor Denpasar memvonis bebas Antara. Hakim menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti.
Salah satu dakwaan yang tidak terbukti adalah mengenai fasilitas mobil yang didapatkan oleh Eks-Rektor Unud (I Nyoman Gde Antara) dari Bank. Mobil tersebut menurut pendapat Majelis Hakim merupakan persoalan perjanjian bisnis yang sah.
Selain Antara, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra Sastra, juga divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.
Artikel ini ditulis oleh Desak Made Diah Aristiani dan Ni Wayan Santi Ariani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(nor/iws)