Eks Rektor Unud Antara Buka Suara Setelah Divonis Bebas Pengadilan Tipikor

Eks Rektor Unud Antara Buka Suara Setelah Divonis Bebas Pengadilan Tipikor

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 22 Feb 2024 13:36 WIB
Terdakwa perkara dugan korupsi SPI Universitas Udayana I Gede Nyoman Antara saat sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Terdakwa perkara dugaan korupsi SPI Universitas Udayana I Gede Nyoman Antara saat sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Gde Nyoman Antara senang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Dia yakin tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tapi kami menghormati semua proses hukum," tegas Antara seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Menurut Antara, pungutan SPI di Unud adalah upaya membangun kualitas kampus melalui pembangunan infrastruktur. Dengan vonis bebas, Antara berharap kampus Unud dapat berperan maksimal sebagai lembaga pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Antara, Hotman Paris Hutapea, buka suara setelah kliennya divonis bebas. Hotman berpendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggunakan dakwaan yang salah.

"SPI itu ada dasarnya, yaitu SK Dikti. Jaksa sengaja memakai peraturan yang salah yaitu tentang UKT (uang kuliah tunggal) untuk SPI. Itu hal yang berbeda," kata Hotman.

Hotman juga berargumen pungutan SPI dengan dasar hukum SK Dikti sudah benar. Ia pun menyebut semua uang SPI dari calon mahasiswa baru masuk kas negara, bukan kliennya secara pribadi.

"Tidak ada satupun kerugian negara. Semua uang (SPI) masuk kas negara," tegas Hotman.

Sebelumnya, Antara didakwa dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPI oleh Kejati Bali. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Namun, Antara divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (22/2/2024). Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti.

"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Simak Video 'Kasus Korupsi SPI, Eks Rektor Unud Divonis Bebas!':

[Gambas:Video 20detik]



(nor/gsp)

Hide Ads