
Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Pimca Bulog Parepare di Kasus Korupsi Beras
Eks Pimca Bulog Parepare, Meizarani, divonis bebas dalam kasus korupsi jual beli beras. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Eks Pimca Bulog Parepare, Meizarani, divonis bebas dalam kasus korupsi jual beli beras. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar.
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani mengajukan pleidoi atas tunttuan 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di kasus korupsi jual beli beras Rp 1,7 miliar.
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani dituntut 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani dituntut 2 tahun penjara di kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar dan denda Rp 300 juta.
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar hari ini.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar eks Pimca Bulog Parepare Meizarani kembali bergulir hari ini. Meizarani akan diperiksa sebagai Terdakwa.
Dosen Hukum Pidana Artha Febriansyah menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tak seharusnya dipidana di kasus korupsi Rp 1,7 M. Ahli mengungkap 2 alasannya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah menganggap kasus eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tak bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana.
Dosen Hukum Pidana Unsri Artha Febriansyah sebagai saksi ahli menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi Rp 1,7 miliar.