2 Alasan Ahli Anggap Eks Pimca Bulog Parepare Tak Bisa Dipidana

Sidang Korupsi Rp 1,7 M Eks Pimca Bulog Parepare

2 Alasan Ahli Anggap Eks Pimca Bulog Parepare Tak Bisa Dipidana

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 15 Mei 2024 06:30 WIB
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar - Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya Artha Febriansyah mengatakan mantan pimpinan cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani tidak seharusnya diproses pidana dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar. Ahli mengungkap dua hal sebagai alasannya.

Artha Febriansyah memberikan kesaksian secara virtual dalam sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/5). Artha menjadi saksi ahli atas undangan penasihat hukum Terdakwa.

1. Ahli Sebut Terdakwa Tak Dapat Dipidana Jika Tidak Terbukti Berniat Buruk

Dalam persidangan, kuasa hukum Terdakwa, Sayidina menanyakan pendapat ahli dengan memberikan ilustrasi peristiwa terkait terjadinya actus reus atau tindakan pidana, tetapi tak disertai mens rea atau niat buruk. Ahli menekankan actus reus tanpa mens rea tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Jika tak ada mens rea seperti kesengajaan atau niat buruk, meskipun actus reus ada dan tindakan itu dilarang, maka tindakan itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana," jawab ahli.

Menurut ahli, pertanggungjawaban Terdakwa dapat dituntut apabila dia terbukti memiliki niat buruk dalam terjadinya suatu tindak pidana. Dia mengatakan mens rea menjadi tolak ukur apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak.

"Mens rea adalah pikiran atau niat jahat. Actus reus adalah tindakan atau perbuatan yang dilarang secara hukum pidana. Mengukur pertanggungjawaban tindakan dilihat dari mens rea," jawab Artha.

2. Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,7 M di Bulog Parepare Kesalahan Administrasi

Kuasa hukum Terdakwa lagi-lagi memberikan ilustrasi saat meminta pandangan ahli. Kuasa hukum Terdakwa terkait persoalan distribusi, yang kemudian dibantu dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky.

"Contoh, ada dana BOS, dana itu harus ke siswa, tapi penyalurannya melalui kepala sekolah (kepsek) dan kepala desa (kades), tapi meskipun begitu, dana itu sampai juga ke anak-anak. Kalau seperti itu, apakah Kementerian itu berbuat tindakan melawan hukum?" tanya Angeliky di persidangan.

Jaksa Ilham kemudian menimpali dengan meminta pendapat ahli dengan memberikan analogi bahwa apabila dana BOS tersalurkan kepada siswa, tetapi penyaluran dana itu tak sesuai target.

"(Penyaluran) untuk siswa A, tapi yang dapat malah siswa B, siswa B dapat manfaat, akan tetapi bukan dia yang ditunjuk. Apa pendapat ahli?" tanya Ilham.

Ahli yang mendengarkan kedua ilustrasi itu lantas memberikan pandangannya. Menurut dia, hal itu disebut sebagai kesalahan administrasi.

"(Itu) melanggar administrasi," jawab Artha.


(hmw/asm)

Hide Ads