
Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Pimca Bulog Parepare di Kasus Korupsi Beras
Eks Pimca Bulog Parepare, Meizarani, divonis bebas dalam kasus korupsi jual beli beras. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Eks Pimca Bulog Parepare, Meizarani, divonis bebas dalam kasus korupsi jual beli beras. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar.
Dosen Hukum Pidana Artha Febriansyah menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tak seharusnya dipidana di kasus korupsi Rp 1,7 M. Ahli mengungkap 2 alasannya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah menganggap kasus eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tak bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana.
Guru Besar FH Unhas Prof M Syukri Akub jadi saksi ahli di sidang lanjutan dugaan korupsi eks Pimca Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian Rp 1,7 M.
Kepala BPS Parepare Suparno Pani mengungkapkan data inflasi BPS 2022 di sidang dugaan korupsi eks Pimca Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian Rp 1,7 miliar.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini.