Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Pimca Bulog Parepare di Kasus Korupsi Beras

Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Pimca Bulog Parepare di Kasus Korupsi Beras

LM. Mashudi - detikSulsel
Jumat, 26 Jul 2024 21:18 WIB
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani duduk di kursi terdakwa. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani duduk di kursi terdakwa. dok. detikSulsel
Makassar -

Eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare, Meizarani divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Kuasa hukum Meizarani, Syaidina Alamsyah menyebutkan alasan majelis hakim menilai tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.

"Tidak terbuktinya adanya mens rea dan tidak ada kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas perbuatan dari pada terdakwa. Itu pertimbangan pokok dari majelis yang memutus klien kami divonis bebas," kata Syaidina Alamsyah saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (26/7/2024).

Menurut Syaidina, majelis hakim juga mempertimbangkan tujuan Perum Bolug untuk menjaga ketahanan pangan. Ketentuan harga yang ditetapkan merupakan kebijakan dari pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait masalah harga yang ditentukan itu sudah ketentuan, dan harga tersebut bukan kebijakan pribadi daripada klien kami, namun sudah diatur oleh Perum Bulog pusat dan kepala Badan Pangan Nasional,"

Syaidina juga mengapresiasi keputusan vonis bebas yang dijatuhkan hakim. Dia menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan sudah tepat.

ADVERTISEMENT

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang objektif yang telah sungguh-sungguh memeriksa perkara ini dengan pertimbangan-pertimbangan yang memang sangat lengkap dan komprehensif," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Pimca Bulog Parepare Meizarani sempat dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta dihukum membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar. Hingga akhirnya Meizarani dinyatakan tidak bersalah.

Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Makassar pada Rabu (17/7). Meizarani dinyatakan bebas dari dakwaan.

"Menyatakan Terdakwa Meizarani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair," demikian putusan majelis hakim dikutip detikSulsel dari SIPP PN Makassar, Jumat (26/7).

"Membebaskan Terdakwa Meizarani dari semua dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.




(hmw/ata)

Hide Ads