Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani Divonis Bebas di Kasus Korupsi Beras

Sidang Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Rp 1,7 M

Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani Divonis Bebas di Kasus Korupsi Beras

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 26 Jul 2024 15:18 WIB
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Meizarani dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Makassar pada Rabu (17/7/2024). Meizarani dinyatakan bebas dari dakwaan.

"Menyatakan Terdakwa Meizarani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair," demikian putusan majelis hakim dikutip detikSulsel dari SIPP PN Makassar, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan Terdakwa Meizarani dari semua dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan hak-hak Terdakwa Meizarani dipulihkan, termasuk dalam hal kedudukan dan harkat martabat Terdakwa.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam situs resmi PN Makassar, jaksa penuntut umum diketahui mengajukan kasasi terhadap vonis bebas majelis hakim. Memori telah diajukan ke PN Makassar pada Kamis (25/7).

Meizarani Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara

Meizarani sendiri sebelumnya dituntut 2 tahun penjara sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Dia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ilham dalam sidang tuntutan di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Senin (3/6).

Selain hukuman pidana penjara, Meizarani juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 300 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 1,7 miliar. Jika tidak dapat memenuhinya, maka ia akan mendapatkan tambahan masa kurungan.

"Denda Rp 300 juta, jika tidak bisa memenuhinya dalam sebulan, maka (Terdakwa) dikurung selama tiga bulan," ujar jaksa.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun," lanjutnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads