Eks Pimca Bulog Parepare Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Sidang Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Rp 1,7 M

Eks Pimca Bulog Parepare Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Senin, 03 Jun 2024 14:20 WIB
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani duduk di kursi terdakwa. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani duduk di kursi terdakwa. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Meizarani juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ilham dalam sidang tuntutan di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (3/6/2024).

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair JPU. Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Meizarani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata jaksa.

Selain hukuman pidana penjara, Meizarani juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 300 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 1,7 miliar. Jika tidak dapat memenuhinya, maka ia akan mendapatkan tambahan masa kurungan.

ADVERTISEMENT

"Denda Rp 300 juta, jika tidak bisa memenuhinya dalam sebulan, maka (Terdakwa) dikurung selama tiga bulan," ujar jaksa.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun," lanjutnya.

Diketahui, Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.




(hmw/asm)

Hide Ads