Sidang pemeriksaan Terdakwa berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/5/2024) siang. Jaksa penuntut umum bernama Ilham menanyakan tentang Terdakwa yang melakukan pengecekan mitra atau distributor secara langsung.
"Ketika Saudara turun, Saudara pastikan downline/penjual di pasar itu terdaftar sebagai downline dari mitra-mitra Bulog?," tanya jaksa.
"Pernah monitoring dengan walikota ke UD Ica. Pernah juga saat 19 Desember 2022, saya ke PB Agrobisnis. Memang tidak langsung ke downline, tapi tanya pelaksanaan saja, mereka (PB Agrobisnis) jawab 'sudah dilaksanakan'," jawab Terdakwa.
Jaksa kemudian menanyakan tentang nama mitra selain UD Ica dan PB Agrobisnis yang Terdakwa kunjungi sebagai Pimca Bulog Parepare saat itu. Dia menjawab mitra ketiga yang dikunjungi adalah PB Sinta 3.
"Mitra siapa lagi?," tanya jaksa.
"PB Sinta 3," jawab Terdakwa.
"Cuma 3?," tanya jaksa kembali.
"Ya," jawab Terdakwa.
Meizarani mengungkapkan bahwa ia hanya turun ke lapangan melakukan observasi dan pengecekan pengadaan beras hanya terhadap mitra. Ia tidak mengecek para downline.
"Kita tidak ke downline langsung, kita ke mitranya. Mitra Bulog yang dikunjungi," lanjut Terdakwa.
Diketahui, Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (18/3), delapan mitra Bulog Parepare dihadirkan sebagai saksi. Para saksi mengungkapkan bahwa Bulog tidak melakukan pengecekan kembali kepada para mitra setelah mengadakan transaksi beras dengan harga fleksibilitas.
"Adakah dari pihak Bulog yang menanyakan, 'Pak, kita jual (kembali) ke mana itu beras?," tanya Jaksa Sugiharto.
"Tidak ada," jawab para saksi bersamaan.
(hmw/ata)