Eks Pimca Bulog Parepare Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi Rp 1,7 M Hari Ini

Sidang Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Rp 1,7 M-

Eks Pimca Bulog Parepare Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi Rp 1,7 M Hari Ini

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Senin, 20 Mei 2024 11:12 WIB
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini. Meizarani akan diperiksa sebagai Terdakwa.

"Jadwal kita hari ini pemeriksaan Terdakwa ya," ujar Hakim Ketua Angeliky di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/5/2024).

Sidang hari ini akan digelar di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar. Kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani. Sementara itu, tim JPU diketuai oleh Ilham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Meizarani didakwa bersalah dalam kasus korupsi jual beli beras pada 2022 silam. JPU dalam menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (14/5), pihak Terdakwa menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya Artha Febriansyah. Ahli Terdakwa Meizarani tidak seharusnya diproses pidana dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar.

ADVERTISEMENT

Artha Febriansyah yang memberikan kesaksian secara virtual mengatakan pertanggungjawaban Terdakwa dapat dituntut apabila dia terbukti memiliki niat buruk dalam terjadinya suatu tindak pidana. Dia mengatakan mens rea menjadi tolak ukur apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak.

"Mens rea adalah pikiran atau niat jahat. Actus reus adalah tindakan atau perbuatan yang dilarang secara hukum pidana. Mengukur pertanggungjawaban tindakan dilihat dari mens rea," jawab Artha.




(hmw/hmw)

Hide Ads