Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah menganggap kasus dugaan korupsi yang menimpa eks pimpinan cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar tak dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Ahli menilai kasus tersebut merupakan kesalahan administrasi.
Artha memberikan kesaksiannya secara daring dalam sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/5/2024). Hakim Ketua Angeliky Handajani awalnya meminta pendapat ahli soal suatu distribusi.
"Contoh, ada dana bos, dana itu harus ke siswa, tapi penyalurannya melalui kepala sekolah (kepsek) dan kepala desa (kades), tapi meskipun begitu, dana itu sampai juga ke anak-anak. Kalau seperti itu, apakah Kementerian itu berbuat tindakan melawan hukum?," tanya Angeliky di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Jaksa Ilham menimpali dengan meminta pendapat ahli dengan memberikan analogi bahwa apabila dana BOS tersalurkan kepada siswa, tetapi penyaluran dana itu tak sesuai target. Ahli pun menilai hal itu sebagai kesalahan administrasi.
"(Penyaluran) untuk siswa A, tapi yang dapat malah siswa B, siswa B dapat manfaat, akan tetapi bukan dia yang ditunjuk. Apa pendapat ahli?," tanya Ilham.
"(Itu) melanggar administrasi," jawab Artha.
Ahli Nilai Terdakwa Tak Dapat Dipidana
Artha sebelummya menilai Eks Pimca Bulog Parepare tidak bisa dipidana dalam kasus ini. Ia menekankan konsep mens rea tanpa actus reus dalam persidangan.
"Jika tak ada mens rea seperti kesengajaan atau niat buruk, meskipun actus reus ada dan tindakan itu dilarang, maka tindakan itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana," jawab ahli.
Ahli juga sempat menyinggung soal kerugian negara di kasus ini. Menurutnya, beras Bulog Parepare faktanya tetap tersalurkan ke masyarakat.
"Kalau seperti itu, kalau ketika ada kerugian, kerugian menurut siapa? Itu mungkin dari segi finansial, tapi, ada manfaat ke masyarakat, negara mungkin tidak ada beban. Kemakmuran masyarakat tercapai, justru menciptakan kemanfaatan (kepada masyarakat)," jawab ahli.
Diketahui, Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
(hmw/ata)