Eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Penasihat Hukum Meizarani mengatakan bahwa keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Di balik keterangan saksi penuntut umum, kami mengajukan keberatan. Keterangan yang sah adalah keterangan saksi yang ada di persidangan. Ada saksi yang di bawah sumpah dia tidak mengetahui pokok permasalahan. Keterangan saksi tidak sesuai BAP," ujar Penasihat Hukum Terdakwa Meizarani, Iwan Ardiansyah saat membacakan pleidoi di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Syaidina Alamsyah menerangkan bahwa tuntutan jaksa hanya mengutip keterangan saksi dari BAP. Padahal, keterangan saksi yang sah adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan jaksa yang tebal itu isinya ternyata bukan fakta persidangan sesungguhnya, tapi hanya mengutip-ngutip kembali BAP saksi pada saat penyidikan. Jadi bukan fakta sesungguhnya di sidang ini yang dimasukkan, sementara keterangan saksi yang sah adalah (keterangan) saksi yang ada di persidangan," ujar Syaidina usai persidangan.
Diketahui, Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (3/6), Meizarani dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum, yaitu Pasal 3 tindak pidana korupsi (tipikor). Jaksa menuntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta kepada Terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa Ilham dalam sidang tuntutan di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar, Senin (3/6).
Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar. Jika tidak dapat memenuhinya, maka ia akan mendapatkan tambahan masa kurungan.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun," lanjut jaksa.
(hmw/sar)